Jakarta: Polisi menduga penyebar video azan berlafaz jihad, H, simpatisan Front Pembela Islam (FPI). Video itu muncul usai Imam Besar FPI Rizieq Shihab dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan acara akad nikah anaknya.
"Bisa jadi (dia simpatisan FPI)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020.
Namun, Yusri tidak mau asal menuduh. Penyidik tengah mencari bukti terkait dugaan tersebut.
"Kita dalami dulu kan enggak bisa menyimpulkan begitu. Kita harus pakai bukti, makanya saya bilang bisa jadi," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Yusri menyebut dugaan polisi muncul karena H tergabung dalam WhatsApp Group (WAG) Forum Muslim Cyber One (FMCO) News. Peserta grup itu pada umumnya diketahui simpatisan FPI.
"Dia di grup yang kemarin itu kan kelompok mereka semua itu. Tapi apakah dia bermain di Petamburan (Jakarta Pusat) kan kita enggak boleh menyimpulkan seperti itu juga," ujar Yusri.
H ditangkap di kediamannya Cakung, Jakarta Timur pukul 04.30 WIB, Kamis, 3 Desember 2020. Kurir kliring dokumen itu menyebarkan video azan berlafaz jihad melalui akun Instagram pribadinya @hashophasan.
Baca: Muazin Melafazkan Jihad Ditangkap
Dia mendapatkan video itu dari WAG FMCO News. Kemudian menyebarkannya secara masif.
H dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomorr 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). H terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebuah video azan berdurasi 30 detik beredar di media sosial WhatsApp. Dalam video itu tampak lima orang pria, satu Muazin dan empat makmum.
Awalnya, Muazin melafazkan azan seperti biasa. Namun, dia mengucapkan hayya alal jihad di bagian akhir azan, bukan hayya alal shalah. Ucapan haiyya alal jihad pun diikuti oleh empat makmumnya dengan mengepal dan mengangkat satu tangan.
Jakarta: Polisi menduga penyebar video azan berlafaz jihad, H, simpatisan Front Pembela Islam (FPI). Video itu muncul usai Imam Besar FPI
Rizieq Shihab dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan acara akad nikah anaknya.
"Bisa jadi (dia simpatisan FPI)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020.
Namun, Yusri tidak mau asal menuduh. Penyidik tengah mencari bukti terkait dugaan tersebut.
"Kita dalami dulu kan enggak bisa menyimpulkan begitu. Kita harus pakai bukti, makanya saya bilang bisa jadi," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Yusri menyebut dugaan polisi muncul karena H tergabung dalam
WhatsApp Group (WAG) Forum Muslim Cyber One (FMCO) News. Peserta grup itu pada umumnya diketahui simpatisan FPI.
"Dia di grup yang kemarin itu kan kelompok mereka semua itu. Tapi apakah dia bermain di Petamburan (Jakarta Pusat) kan kita enggak boleh menyimpulkan seperti itu juga," ujar Yusri.
H ditangkap di kediamannya Cakung, Jakarta Timur pukul 04.30 WIB, Kamis, 3 Desember 2020. Kurir kliring dokumen itu menyebarkan video azan berlafaz jihad melalui akun Instagram pribadinya @hashophasan.
Baca:
Muazin Melafazkan Jihad Ditangkap
Dia mendapatkan video itu dari WAG FMCO News. Kemudian menyebarkannya secara masif.
H dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomorr 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (
UU ITE). H terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebuah video azan berdurasi 30 detik beredar di media sosial
WhatsApp. Dalam video itu tampak lima orang pria, satu Muazin dan empat makmum.
Awalnya, Muazin melafazkan azan seperti biasa. Namun, dia mengucapkan hayya alal jihad di bagian akhir azan, bukan hayya alal shalah. Ucapan haiyya alal jihad pun diikuti oleh empat makmumnya dengan mengepal dan mengangkat satu tangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)