Jakarta: Polisi menangkap Muazin melafazkan jihad yang videonya viral di media sosial WhatsApp dan Instagram. Pelaku ditangkap di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Provinsi Jawa Barat, sekitar pukul 02.45 WIB, Jumat, 4 Desember 2020.
"Tersangka atas nama SY Muhammad usia 22 tahun," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020.
SY ditangkap oleh Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. SY diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu.
"Berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja dimuka umum," ungkap Argo.
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, satu buah handphone berwarna merah, satu buah kemeja lengan panjang warna putih, satu buah tutup kepala/peci warna putih, dan satu buah kain sarung.
Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan pada Rabu, 2 Desember 2020. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim. Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku.
Baca: Penyebar Video Azan Melafazkan Jihad Ditangkap
Selain SARA, pelaku diduga telah melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. SY dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156a KUHP.
Sebelumnya, Subdit IV Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap penyebar video azan melafazkan jihad melalui Instagram. Pria berinisial H merupakan warga Cakung, Jakarta Timur.
H merupakan petugas dokumen kliring di salah satu perusahaan swasta di Jakarta. Dia ditangkap pukul 04.30 WIB, Kamis, 3 Desember 2020.
H menyebarkan video azan berlafaz jihad melalui akun Instagram pribadi @hashophasan. H mendapatkan video itu dari WhatsApp Group (WAG) Forum Muslim Cyber One (FMCO) News.
Sebuah video azan berdurasi 30 detik beredar di media sosial WhatsApp. Dalam video itu, tampak lima pria, satu muazin, dan empat makmum.
Awalnya, Muazin melafazkan azan seperti biasa. Namun, dia mengucapkan hayya alal jihad di bagian akhir azan, bukan hayya alal shalah. Ucapan itu pun diikuti empat makmumnya dengan mengepal dan mengangkat satu tangan.
Jakarta: Polisi menangkap Muazin melafazkan
jihad yang videonya viral di media sosial
WhatsApp dan
Instagram. Pelaku ditangkap di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Provinsi Jawa Barat, sekitar pukul 02.45 WIB, Jumat, 4 Desember 2020.
"Tersangka atas nama SY Muhammad usia 22 tahun," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020.
SY ditangkap oleh Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. SY diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu.
"Berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja dimuka umum," ungkap Argo.
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, satu buah
handphone berwarna merah, satu buah kemeja lengan panjang warna putih, satu buah tutup kepala/peci warna putih, dan satu buah kain sarung.
Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan pada Rabu, 2 Desember 2020. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim. Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku.
Baca:
Penyebar Video Azan Melafazkan Jihad Ditangkap
Selain SARA, pelaku diduga telah melakukan
penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. SY dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156a KUHP.
Sebelumnya, Subdit IV Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap penyebar video azan melafazkan jihad melalui
Instagram. Pria berinisial H merupakan warga Cakung, Jakarta Timur.
H merupakan petugas dokumen kliring di salah satu perusahaan swasta di Jakarta. Dia ditangkap pukul 04.30 WIB, Kamis, 3 Desember 2020.
H menyebarkan video azan berlafaz jihad melalui akun Instagram pribadi @hashophasan. H mendapatkan video itu dari
WhatsApp Group (WAG) Forum Muslim Cyber One (FMCO) News.
Sebuah video azan berdurasi 30 detik beredar di media sosial
WhatsApp. Dalam video itu, tampak lima pria, satu muazin, dan empat makmum.
Awalnya, Muazin melafazkan azan seperti biasa. Namun, dia mengucapkan
hayya alal jihad di bagian akhir azan, bukan
hayya alal shalah. Ucapan itu pun diikuti empat makmumnya dengan mengepal dan mengangkat satu tangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)