Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi covid-19 di Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada 2020.
"Tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) selama 40 hari," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Mei 2021.
Lembaga Antikorupsi juga memperpanjang masa penahanan anak Aa Umbara, Andri Wibawa, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara M Totoh Gunawan. Keduanya ditahan untuk 40 hari ke depan.
Aa Umbara akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Andri bakal ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1 dan Totoh di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Penahanan ketiga orang itu dilakukan karena KPK masih butuh waktu untuk mendalami kasus dugaan rasuah yang terjadi di Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada 2020. Masyarakat diminta bersabar untuk penyelesaian kasus tersebut.
Baca: Geledah 5 Lokasi, KPK Amankan Bukti Korupsi Bupati Bandung Barat
Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka bersama Andri dan Totoh. Korupsi ini terjadi saat Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan anggaran penanggulangan covid-19. Dana itu dikeluarkan dengan cara melakukan refocusing APBD 2020 pada belanja tidak terduga.
Usai duit itu keluar, Aa Umbara melakukan pertemuan dengan Totoh pada April 2020. Keduanya membahas proyek pengadaan sembako untuk bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Bandung Barat dengan kesepakatan comitment fee sebesar enam persen.
Setelah melakukan pertemuan itu, Aa Umbara memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala UKPBJ Bandung Barat untuk menunjuk langsung perusahaan Totoh sebagai penyedia sembako bansos. Setelah perusahaan Totoh terpilih, Aa Umbara ingin anaknya menjadi penyuplai sembako juga.
Permintaan itu dilakukan Aa Umbara pada Mei 2020. Untuk memenangkan Andri, Aa Umbara meminta bantuan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Sosial.
Kerja sama Dinas Sosial Bandung Barat dengan perusahaan Andri dan Totoh berlangsung sejak April sampai Agustus 2020. Proyek itu sudah memakan anggaran Rp52,1 miliar.
Dalam pengadaan sembako bansos itu, Andri dibayar Rp36 miliar dan menerima keuntungan Rp2,7 miliar. Sementara itu, Totoh dibayar Rp15,8 miliar dan menerima keuntungan Rp2 miliar. Aa Umbara diduga menerima uang Rp1 miliar dari penanganan sembako itu.
Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi covid-19 di Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada 2020.
"Tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) selama 40 hari," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Mei 2021.
Lembaga Antikorupsi juga memperpanjang masa penahanan anak Aa Umbara, Andri Wibawa, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara M Totoh Gunawan. Keduanya ditahan untuk 40 hari ke depan.
Aa Umbara akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Andri bakal ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1 dan Totoh di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Penahanan ketiga orang itu dilakukan karena KPK masih butuh waktu untuk mendalami kasus dugaan rasuah yang terjadi di Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada 2020. Masyarakat diminta bersabar untuk penyelesaian kasus tersebut.
Baca: Geledah 5 Lokasi, KPK Amankan Bukti Korupsi Bupati Bandung Barat
Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka bersama Andri dan Totoh. Korupsi ini terjadi saat Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan anggaran penanggulangan covid-19. Dana itu dikeluarkan dengan cara melakukan
refocusing APBD 2020 pada belanja tidak terduga.
Usai duit itu keluar, Aa Umbara melakukan pertemuan dengan Totoh pada April 2020. Keduanya membahas proyek pengadaan sembako untuk bantuan sosial (
bansos) pada Dinas Sosial Bandung Barat dengan kesepakatan
comitment fee sebesar enam persen.
Setelah melakukan pertemuan itu, Aa Umbara memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala UKPBJ Bandung Barat untuk menunjuk langsung perusahaan Totoh sebagai penyedia sembako bansos. Setelah perusahaan Totoh terpilih, Aa Umbara ingin anaknya menjadi penyuplai sembako juga.
Permintaan itu dilakukan Aa Umbara pada Mei 2020. Untuk memenangkan Andri, Aa Umbara meminta bantuan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Sosial.
Kerja sama Dinas Sosial Bandung Barat dengan perusahaan Andri dan Totoh berlangsung sejak April sampai Agustus 2020. Proyek itu sudah memakan anggaran Rp52,1 miliar.
Dalam pengadaan sembako bansos itu, Andri dibayar Rp36 miliar dan menerima keuntungan Rp2,7 miliar. Sementara itu, Totoh dibayar Rp15,8 miliar dan menerima keuntungan Rp2 miliar. Aa Umbara diduga menerima uang Rp1 miliar dari penanganan sembako itu.
Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)