Jakarta: Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo akan menjalani sidang etik setelah dinyatakan bersalah dalam perkara surat jalan palsu. Sidang etik akan menentukan status keanggotaan Prasetyo di Korps Bhayangkara.
"Brigjen PU akan ditindaklanjuti dengan Sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai dengan Perkap Nomor 14 Tahun 2011," kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020.
Ferdy mengatakan pemberian pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dilakukan ketika putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Mekanisme ini mengacu pada Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Propam Polri menunggu putusan inkrah," ujar dia.
Baca: Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis Prasetyo Utomo dengan hukuman tiga tahun penjara terkait perkara surat jalan palsu. Brigjen Prasetyo dinyatakan bersalah memalsukan surat jalan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prasetijo Utomo oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata hakim ketua Muhammad Sirat saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 22 Desember.
Hakim menilai Prasetyo terbukti membuat surat jalan palsu untuk buronan Djoko Soegiarto Tjandra. Dokumen itu membuat Djoko Tjandra bebas berkeliaran kendati tengah dicari penegak hukum.
Perbuatan Prasetyo dinilai hakim membahayakan masyarakat. Pasalnya, Djoko Tjandra berkeliaran tanpa tes pemeriksaan virus korona (covid-19) di tengah pandemi.
Hukuman Prasetyo juga diperberat karena menghapuskan bukti. Dalam persidangan, Prasetyo terbukti menyuruh saksi Johny Andrijanto untuk membakar surat palsu tersebut.
Prasetyo dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dia juga dinilai terbukti melanggar Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo akan menjalani sidang etik setelah dinyatakan bersalah dalam
perkara surat jalan palsu. Sidang etik akan menentukan status keanggotaan Prasetyo di Korps Bhayangkara.
"Brigjen PU akan ditindaklanjuti dengan Sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai dengan Perkap Nomor 14 Tahun 2011," kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020.
Ferdy mengatakan pemberian pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dilakukan ketika putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Mekanisme ini mengacu pada Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang
Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Propam Polri menunggu putusan inkrah," ujar dia.
Baca:
Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis Prasetyo Utomo dengan hukuman tiga tahun penjara terkait perkara surat jalan palsu. Brigjen Prasetyo dinyatakan bersalah memalsukan surat jalan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prasetijo Utomo oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata hakim ketua Muhammad Sirat saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 22 Desember.
Hakim menilai Prasetyo terbukti membuat surat jalan palsu untuk buronan
Djoko Soegiarto Tjandra. Dokumen itu membuat Djoko Tjandra bebas berkeliaran kendati tengah dicari penegak hukum.
Perbuatan Prasetyo dinilai hakim membahayakan masyarakat. Pasalnya, Djoko Tjandra berkeliaran tanpa tes pemeriksaan virus korona (covid-19) di tengah pandemi.
Hukuman Prasetyo juga diperberat karena menghapuskan bukti. Dalam persidangan, Prasetyo terbukti menyuruh saksi Johny Andrijanto untuk membakar surat palsu tersebut.
Prasetyo dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dia juga dinilai terbukti melanggar Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)