Plt juru bicara KPK, Ali Fikri/Medcom.id/Fachri.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri/Medcom.id/Fachri.

Tersangka Korupsi Lahan Munjul Jakarta Dicegah ke Luar Negeri

Candra Yuri Nuralam • 24 Maret 2021 17:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan tahan di Munjul, Jakarta Timur, pada 2019. Lembaga Antikorupsi sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
 
"Pencegahan keluar negeri terhadap beberapa pihak dimaksud dilakukan selama enam bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Maret 2021.
 
Ali mengatakan pencegahan ini dilakukan agar para tersangka tidak kabur ke luar negeri. Pencegahan juga dilakukan agar penyidik bisa memanggil tersangka saat dibutuhkan.

"Apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," ujar Ali.
 
Baca: KPK Pelajari Data Terkait Lahan di Munjul
 
Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Lembaga Antikorupsi juga sudah menetapkan tersangka di kasus tersebut.
 
Namun, KPK masih enggan membeberkan nama tersangkanya. Pembeberan identitas tersangka akan dilakukan saat penahanan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan