Sidang vonis mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono digelar daring dan luring. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang vonis mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono digelar daring dan luring. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis Nurhadi 6 Tahun Penjara

Fachri Audhia Hafiez • 10 Maret 2021 21:02
Jakarta: Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman divonis 6 tahun penjara serta denda pidana 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Menantunya, Rezky Herbiyono juga mendapat hukuman serupa.
 
Keduanya terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar. Fulus terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
 
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut pidana 12 tahun penjara, sedangkan Rezky dituntut 11 tahun kurungan.
 
Pada perkara suap, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Uang haram itu untuk menggerakkan Nurhadi dan Rezky agar mengupayakan penangangan perkara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
 
Perkara tersebut terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN. Depo container itu memiliki luas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.
 
(Baca: KPK Dalami Modus Nurhadi Sembunyikan Harta)
 
Suap juga mengalir saat Nurhadi dan Rezky diminta Hiendra memenangkan gugatan melawan Azhar Umar. Azhar menggugat Hiendra atas perbuatan melanggar hukum di antaranya terkait akta nomor 116 tanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.
 
Sementara itu, pada perkara gratifikasi perbuatan keduanya dilakukan secara bertahap pada 2014 hingga 2016. Ada empat sumber penerimaan gratifikasi dari pihak berperkara.
 
Pertama, penerimaan gratifikasi senilai Rp2,4 miliar dari Handoko Sutjitro pada 2014. Kedua, penerimaan Rp2,7 miliar dari Renny Susetyo Wardhani pada 2015.
 
Ketiga, dari Donny Gunawan Rp7 miliar. Keempat, dari Riadi Waluyo pada 20 April 2016 sebesar Rp1,687 miliar.
 
Pada perkara suap Nurhadi dan Rezky terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat  (1) KUHP.
 
Sedangkan pada kasus gratifikasi keduanya melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Pihak Nurhadi dan Rezky menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Sedangkan, jaksa menyatakan banding atas putusan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan