Sekretaris Jenderal Partai Hanura Herry Lontung Siregar. Foto: MI/Susanto.
Sekretaris Jenderal Partai Hanura Herry Lontung Siregar. Foto: MI/Susanto.

Sekjen Hanura Herry Lontung Dipanggil Polda

Dhaifurrakhman Abas • 27 Februari 2018 13:41
Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Hanura Herry Lontung bakal dipanggil penyidik Polda Metro Jaya hari ini. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi laporan terhadap mantan Sekjen Hanura Sarifuddin Sudding.
 
Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) melaporkan Sudding pada Kamis, 18 Januari 2018. dalam laporan bernomor LP/338/I/2018/PMJ/ Dit.Reskrimum itu, Sudding diduga melanggar Pasal 263 juncto Pasal 266 juncto Pasal 374 KUHP tentang pemalsuan surat.
 
Menurut Kuasa Hukum Partai Hanura kubu OSO, Servasius Sebaya Manek, Herry akan dimintai keterangan untuk melengkapi laporannya. Herry akan diperiksa di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Sifat daripada pemeriksaan hari ini hanya melengkapi BAP yang sudah didalami oleh penyidik terhadap kami sebagai pelapor. Karena tahapan sudah di BAP," kata Servasius, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2018.
 
Dalam laporannya, kubu Sudding diduga menyelenggarakan kepengurusan palsu di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan. Mereka diduga membawa dan menggunakan dokumen tanpa seizin dan sepengetahuan DPP Hanura. 
 
Kubu OSO merasa dirugikan lantaran Sudding menggunakan fasilitas dan mengadakan rapat mengatasnamakan DPP Partai Hanura di Kantor DPP Partai Hanura yang berada di Gedung The City Tower Lantai 18, Jakarta Pusat. Padahal, Sudding tak lagi menjabat sejak 14 Januari 2018.
 
"(Pemecatan) diputuskan berdasarkan surat keputusan NO:356/DPP-HANURA/I/2018," ujar dia.
 
Baca: Konflik Internal Partai Hanura Berlanjut
 
Menurut dia, apa yang dilakukan kubu Sudding telah mencederai rakyat. Pasalnya, kubu Sudding mengklaim sebagai struktur kepengurusan yang sah dengan menyurati KPU, DPD, bahkan DPR untuk menunjukkan seolah-olah memiliki legitimasi hukum.
 
"Padahal rakyat sudah tahu kalau OSO adalah pemimpin yang sah secara legitimasi hukum. Masyarakat tahu bahwa KPU sudah mengundi nomor urut Hanura nomor 13. Yang mana kepemimpinannya adalah Pak OSO dan Sekjennya adalah pak Herry," tegas dia.
 
Untuk itu, Servasius mengatakan pihaknya telah memberikan sejumlah rangkaian barang bukti kepada penyidik terkait polemik ini. Dia meyakini penyidik  profesional menanggapi kasus ini.
 
"Bukti-bukti yaitu surat edaran dari Sudding dan Dariayatmo (ketua umum Hanura kubu Sudding) dan kawan-kawan yang diedarkan ke lembaga negara, bahwa mereka adalah kepengurusan yang sah," beber dia.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan