medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) tahun 2017. Kali ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Imam Sutaya.
Imam Sutaya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yuhoharto (SGY). "Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa 10 Oktober 2017.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka yang sudah masuk ruang penyidikan untuk dimintai keterangan yakni Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani dan Direktur SDM dan Umum PT Jasa Marga (Persero) Tbk Kushartanto Koeswiranto serta anggota Satuan Pengawas Internal PT Jasa Marga.
KPK menetapkan Sigit dan Setia Budi sebagai tersangka dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT JasaMarga Tbk, yang dilakukan tahun ini atas penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016. Sigit merupakan ketua tim pemeriksaan terhadap PT Jasa Marta Tbk Cabang Purbaleunyi.
(Baca juga: Dirut Akui GM Jasa Marga Bermasalah)
Dari hasil awal PDTT tersebut, BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
Setia Budi diduga memberikan satu unit motor Harley-Davidson seharga Rp115 juta kepada Sigit. Diduga pemberian Moge itu untuk memengaruhi hasil pemeriksaan dari tim BPK.
Akibat perbuatannya, Sigit sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Setia Budi selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca juga: KPK Cegah GM Jasa Marga Purbaleunyi ke Luar Negeri)
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) tahun 2017. Kali ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Imam Sutaya.
Imam Sutaya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yuhoharto (SGY). "Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa 10 Oktober 2017.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka yang sudah masuk ruang penyidikan untuk dimintai keterangan yakni Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani dan Direktur SDM dan Umum PT Jasa Marga (Persero) Tbk Kushartanto Koeswiranto serta anggota Satuan Pengawas Internal PT Jasa Marga.
KPK menetapkan Sigit dan Setia Budi sebagai tersangka dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT JasaMarga Tbk, yang dilakukan tahun ini atas penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016. Sigit merupakan ketua tim pemeriksaan terhadap PT Jasa Marta Tbk Cabang Purbaleunyi.
(Baca juga:
Dirut Akui GM Jasa Marga Bermasalah)
Dari hasil awal PDTT tersebut, BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
Setia Budi diduga memberikan satu unit motor Harley-Davidson seharga Rp115 juta kepada Sigit. Diduga pemberian Moge itu untuk memengaruhi hasil pemeriksaan dari tim BPK.
Akibat perbuatannya, Sigit sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Setia Budi selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca juga:
KPK Cegah GM Jasa Marga Purbaleunyi ke Luar Negeri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)