Jakarta: Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi kembali dihadirkan menjadi saksi dalam kasus suap yang melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri. Dalam kesaksiannya, Anwar mengaku mengetahui adanya permintaan atensi.
Anwar mengatakan pembicaraan mengenai permintaan atensi terjadi ketika dirinya didatangi Inspektur Jenderal Kemendes Sugito dan auditor BPK Choirul Anam di ruang kerjanya. Meski begitu, ia mengaku tak bisa mengingat siapa yang memulai pembicaraan mengenai atensi.
"Mohon maaf, saya tidak bisa ingat siapa yang memulai. Saya confuse (bingung) karena pembicaraan saat itu mengalir saja. Saya juga lebih banyak diam," ujar Anwar ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu 22 November 2017.
Anwar mengatakan, saat pembicaraan itu terjadi, dirinya tidak mengetahui maksud dari atensi yang dibicarakan. Ia baru memahaminya ketika mendapat pesan singkat melalui aplikasi pesan instan WhatsApp dari Sugito.
"Setelah itu saya baru paham maksudnya semacam ucapan terima kasih," lanjut Anwar.
Selain itu, Anwar juga mengaku Sugito sempat menyebut soal dana talangan. Dalam pesan singkatnya, Sugito meminta Anwar mengusahakan dana talangan tersebut melalui Biro Keuangan Sekretaris Jenderal. Namun, Anwar merasa dirinya tak merespon permintaan tersebut.
"Saya hanya menjawab, 'besok saya tanyakan'. Sebetulnya saat itu saya merasa tidak nyaman," tukas Anwar.
Baca: Sekjen Kemendes Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Suap Auditor BPK
Setelah itu, menurut pengakuan Anwar, percakapan mengenai atensi dan dana talangan tidak dilanjutkan lagi.
KPK mendakwa Rochmadi dalam tiga perkara. Pertama, kasus dugaan suap dari dua pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Jarot Budi Prabowo sebesar Rp240 juta.
Ia juga didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang Rp3,5 miliar pada kurun waktu 2014 hingga 2017. Saat itu, Rochmadi menjabat sebagai Auditor Utama Keuangan Negara III.
Setelah menerima gratifikasi Rp3,5 miliar, Rochmadi disebut tidak pernah melapor ke KPK. Perbuatan Rochmadi menerima gratifikasi dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan.
Atas perbuatannya di kasus dugaan gratifikasi, Rochmadi didakwa melanggar Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/wkBn88gk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi kembali dihadirkan menjadi saksi dalam kasus suap yang melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri. Dalam kesaksiannya, Anwar mengaku mengetahui adanya permintaan atensi.
Anwar mengatakan pembicaraan mengenai permintaan atensi terjadi ketika dirinya didatangi Inspektur Jenderal Kemendes Sugito dan auditor BPK Choirul Anam di ruang kerjanya. Meski begitu, ia mengaku tak bisa mengingat siapa yang memulai pembicaraan mengenai atensi.
"Mohon maaf, saya tidak bisa ingat siapa yang memulai. Saya confuse (bingung) karena pembicaraan saat itu mengalir saja. Saya juga lebih banyak diam," ujar Anwar ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu 22 November 2017.
Anwar mengatakan, saat pembicaraan itu terjadi, dirinya tidak mengetahui maksud dari atensi yang dibicarakan. Ia baru memahaminya ketika mendapat pesan singkat melalui aplikasi pesan instan
WhatsApp dari Sugito.
"Setelah itu saya baru paham maksudnya semacam ucapan terima kasih," lanjut Anwar.
Selain itu, Anwar juga mengaku Sugito sempat menyebut soal dana talangan. Dalam pesan singkatnya, Sugito meminta Anwar mengusahakan dana talangan tersebut melalui Biro Keuangan Sekretaris Jenderal. Namun, Anwar merasa dirinya tak merespon permintaan tersebut.
"Saya hanya menjawab, 'besok saya tanyakan'. Sebetulnya saat itu saya merasa tidak nyaman," tukas Anwar.
Baca: Sekjen Kemendes Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Suap Auditor BPK
Setelah itu, menurut pengakuan Anwar, percakapan mengenai atensi dan dana talangan tidak dilanjutkan lagi.
KPK mendakwa Rochmadi dalam tiga perkara. Pertama, kasus dugaan suap dari dua pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Jarot Budi Prabowo sebesar Rp240 juta.
Ia juga didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang Rp3,5 miliar pada kurun waktu 2014 hingga 2017. Saat itu, Rochmadi menjabat sebagai Auditor Utama Keuangan Negara III.
Setelah menerima gratifikasi Rp3,5 miliar, Rochmadi disebut tidak pernah melapor ke KPK. Perbuatan Rochmadi menerima gratifikasi dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan.
Atas perbuatannya di kasus dugaan gratifikasi, Rochmadi didakwa melanggar Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)