Kuasa Hukum korban First Travel, Riesqi Rahmadiansyah - Medcom.id/Arga Sumantri - Reporter Online Arga Sumantri.
Kuasa Hukum korban First Travel, Riesqi Rahmadiansyah - Medcom.id/Arga Sumantri - Reporter Online Arga Sumantri.

Korban First Travel Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta

Arga sumantri • 16 Maret 2018 18:35
Jakarta: Sejumlah jemaah korban First Travel mendesak pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Tim itu diyakini lebih efektif mengusut kasus penipuan biro perjalanan umrah itu. 
 
Kuasa Hukum korban, Riesqi Rahmadiansyah meyakini, ada sejumlah fakta yang bisa diungkap TGPF yang tak tersentuh pengadilan, penyidikan, bahkan di tingkat Kementerian Agama sendiri. 
 
"Seperti adanya pengakuan masih ada uang sejumlah ratusan miliar, ke beberapa jemaah kami, dan kami yakini bahwa itu benar," kata Riesqi usai unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat,  Jumat, 16 Maret 2018.

Riesqi menyebut, sejumlah agen biro First Travel juga mengakui pernah melakukan transaksi pembayaran melalui sistem transfer. Itu berarti, kata dia, masih ada uang tunai yang dimiliki First Travel.
 
"Dengan pendekatan persuasif kita bilang ada cara lebih baik ketimbang jalur hukum, ya melalui tim pencari fakta ini," ujarnya. 
 
(Baca juga: Kemenag-Korban First Travel Sepakat 5 Hal)
 
Namun, Riesqi mengaku bakal mengkaji ulang aturan hukum pembentukan TGPF. Sejauh ini, kata dia, biasanya TGPF bisa dibentuk melalui Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri.
 
"Kami akan bersurat pada kementerian terkait dan lembaga terkait untuk mencoba dorong tim pencari fakta," ujarnya.
 
Hari ini Riesqi dan ratusan korban menggeruduk Kantor Kemenag untuk menuntut pemerintah turun tangan di kasus First Travel. Perwakilan korban juga sempat berdialog dengan Kemenag sekitar satu jam. 
 
Usai aksi hari ini, Riesqi mengatakan, akan ada aksi lanjutan dengan menyambangi Kejaksaan Negeri Depok, pekan depan. Aksi bertujuan menyampaikan tuntutan korban pada Kejari Depok untuk mengawal putusan Pengadilan Negeri Depok agar jangan sampai pengadilan memutuskan aset First Travel disita untuk negara. 
 
(Baca juga: Kemenag Diajak Bahas Skema Ganti Rugi Jemaah First Travel)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan