Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola. Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
"Menetapkan ZZ sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 2 Februari 2018.
Basaria menuturkan penetapan tersangka terhadap Zumi Zola dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari kasus suap proses pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018, yang lebih dulu menjerat empat orang menjadi tersangka.
Tak hanya Zumi Zola, lembaga Antikorupsi juga ikut menetapkan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan, sebagai tersangka dalam perkara ini.
(Baca juga: Zulkifli Pasrah Kasus Hukum Zumi Zola)
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
(Baca juga: KPK Cegah Zumi Zola ke Luar Negeri)
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola. Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
"Menetapkan ZZ sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 2 Februari 2018.
Basaria menuturkan penetapan tersangka terhadap Zumi Zola dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari kasus suap proses pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018, yang lebih dulu menjerat empat orang menjadi tersangka.
Tak hanya Zumi Zola, lembaga Antikorupsi juga ikut menetapkan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan, sebagai tersangka dalam perkara ini.
(Baca juga:
Zulkifli Pasrah Kasus Hukum Zumi Zola)
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
(Baca juga:
KPK Cegah Zumi Zola ke Luar Negeri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)