erdakwa kasus dugaan suap pada PN Jakarta Selatan R Iswahyu Widodo - ANT/Akbar Nugroho Gumay.
erdakwa kasus dugaan suap pada PN Jakarta Selatan R Iswahyu Widodo - ANT/Akbar Nugroho Gumay.

Permohonan JC Hakim PN Jaksel Ditolak Jaksa KPK

Faisal Abdalla • 13 Juni 2019 16:00
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator yang diajukan dua terdakwa kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dua terdakwa yang mengajukan JC adalah Hakim PN Jaksel, Iswahyu Widodo dan panitera PN Jaktim Muhammad Ramadan. 
 
"Berdasarkan fakta persidangan permohonan justice collaborator tidak dapat dikabulkan," kata JPU Taufik Ibnu Nugroho saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bingur Besar, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juni 2019. 
 
Jaksa mengatakan ketentuan mengenai pemberian status JC diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011. Dalam surat itu disebutkan status JC diberikan kepada terdakwa yang merupakan salah satu pelaku tindak pidana korupsi, tapi bukan pelaku utama. 

Selain itu, seorang terdakwa yang menyandang status JC juga harus mau mengakui perbuatanya, serta memberikan kesaksian yang signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar. Kedua terdakwa dianggap tak memenuhi kriteria tersebut. 
 
(Baca juga: Dua Hakim PN Jaksel Dituntut 8 Tahun Penjara)
 
Suap dalam perkara ini diberikan oleh seorang advokat bernama Arif Fitriawan dan Direktur PT Asia Pacific Mining Resources (PT APMR), Martin P Silitonga. Upaya suap itu bermula saat Arif Fitriawan selaku kuasa hukum Martin menemui terdakwa Ramadan. Arif menyebut Ramadan punya hubungan baik dengan dua hakim PN Jaksel; Iswahyu Widodo dan Irwan yang menangani kasus kliennya meski Ramadan sudah bertugas di PN Jaktim.
 
Jumlah uang suap disepakati Muhammad Ramadan sebesar Rp150 juta rupiah ditambah SGD47 ribu atau setara Rp500 juta rupiah. Suap diberikan untuk memenangkan perkara perdata yang sedang menimpa Martin di Pengadilan Negeri Jaksel dengan nomor 262/Pdt.G/2018 PN JAKSEL.
 
Perkara tersebut merupakan gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT. Asia Pacific Mining Resources. Dalam gugatan itu, Hakim Iswahyu bertindak selaku ketua majelis hakim dan Irwan selaku hakim anggota
 
Dalam perkara ini, dua hakim PN Jaksel, Iswahyu Widodo dan Irwan dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Sementara Ramadan dituntut enam tahun bui dan denda Rp200 juta dengan ketentuan yang sama. 
 
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan