Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menghormati pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Lembaga Antirasuah akan menjalankan undang-undang tersebut.
“Kalau sudah disahkan kita ikut,” kata Basaria kepada Medcom.id, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.
Basaria tak mau banyak berkomentar soal poin-poin dalam revisi UU yang baru disahkan tersebut. “Kan sudah paripurna,” ujarnya.
DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menjadi undang-undang. Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.
DPR dan pemerintah menyepakati tujuh poin dalam revisi UU KPK. Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif. Namun, kewenangan dan tugas KPK tetap independen.
Kedua, pembentukan Dewan Pengawas KPK sesuai peraturan perundang-undangan. Ketiga, pelaksanaan fungsi penyadapan. Keempat, mekanisme penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara korupsi yang ditangani oleh KPK.
Poin kelima koordinasi kelembagaan KPK dengan kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi. Keenam, mekanisme penggeledahan dan penyitaan. Terakhir, terkait sistem kepegawaian KPK.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/aNrQ1MWK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menghormati pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Lembaga Antirasuah akan menjalankan undang-undang tersebut.
“
Kalau sudah disahkan kita ikut,” kata Basaria kepada
Medcom.id, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.
Basaria tak mau banyak berkomentar soal poin-poin dalam revisi UU yang baru disahkan tersebut. “Kan sudah paripurna,” ujarnya.
DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menjadi undang-undang. Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.
DPR dan pemerintah
menyepakati tujuh poin dalam revisi UU KPK. Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif. Namun, kewenangan dan tugas KPK tetap independen.
Kedua, pembentukan Dewan Pengawas KPK sesuai peraturan perundang-undangan. Ketiga, pelaksanaan fungsi penyadapan. Keempat, mekanisme penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara korupsi yang ditangani oleh KPK.
Poin kelima koordinasi kelembagaan KPK dengan kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi. Keenam, mekanisme penggeledahan dan penyitaan. Terakhir, terkait sistem kepegawaian KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)