Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai keputusan DPR yang mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK melampaui instruksi Presiden Joko Widodo. Sebab, Jokowi telah menolak sejumlah poin draf revisi UU KPK.
“Revisi yang disepakati kemarin bahkan melampaui instruksi Presiden yang disampaikan dalam konferensi pers minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.
Laode berkeras menyebut revisi UU KPK yang baru disahkan bakal melumpuhkan Lembaga Antirasuah. Khususnya, dalam hal penindakan.
“UU KPK versi revisi akan melumpuhkan penindakan KPK,” kata dia.
DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menjadi UU. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.
Ada tujuh poin yang disepakati DPR dan pemerintah. Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif. Namun, kewenangan dan tugas KPK tetap independen.
Kedua, pembentukan Dewan Pengawas KPK agar sesuai peraturan perundang-undangan. Ketiga, pelaksanaan fungsi penyadapan. Keempat, mekanisme penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara korupsi yang ditangani oleh KPK.
Poin kelima koordinasi kelembagaan KPK dengan kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi. Keenam, mekanisme penggeledahan dan penyitaan. Terakhir, terkait sistem kepegawaian KPK.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai keputusan DPR yang mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK melampaui instruksi Presiden Joko Widodo. Sebab, Jokowi telah menolak sejumlah poin draf revisi UU KPK.
“Revisi yang disepakati kemarin bahkan melampaui instruksi Presiden yang disampaikan dalam konferensi pers minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.
Laode berkeras menyebut revisi UU KPK yang baru disahkan bakal melumpuhkan Lembaga Antirasuah. Khususnya, dalam hal penindakan.
“UU KPK versi revisi akan melumpuhkan penindakan KPK,” kata dia.
DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menjadi UU. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.
Ada tujuh poin yang disepakati DPR dan pemerintah. Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif. Namun, kewenangan dan tugas KPK tetap independen.
Kedua, pembentukan Dewan Pengawas KPK agar sesuai peraturan perundang-undangan. Ketiga, pelaksanaan fungsi penyadapan. Keempat, mekanisme penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara korupsi yang ditangani oleh KPK.
Poin kelima koordinasi kelembagaan KPK dengan kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi. Keenam, mekanisme penggeledahan dan penyitaan. Terakhir, terkait sistem kepegawaian KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)