Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet (kanan) menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan. (Foto: MI/Bary Fathahillah)
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet (kanan) menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan. (Foto: MI/Bary Fathahillah)

Kesaksian Fahri Hamzah untuk Ratna Sarumpaet Dinilai Lemah

Ilham Pratama Putra • 28 Mei 2019 15:07
Jakarta: Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menghadapi sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelum membacakan tuntutanya, JPU kembali mengungkap fakta persidangan sebelumnya.
 
Dari fakta yang disampaikan, JPU menyoroti keterangan salah seorang saksi yang didatangkan kuasa hukum Ratna, yakni Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. JPU menilai keterangan Fahri tak berguna.
 
"Kesaksian dari Fahri Hamzah selaku saksi fakta tidak berpengaruh, karena ia bereaksi keras atas kebohongan Ratna dengan mengumpulkan tokoh solidaritas se-Indonesia," kata JPU Payaman, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2019.

Mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menganggap kasus Ratna telah selesai. Karena Ratna telah meminta maaf dan mengklarifikasi kebohongannya lewat jumpa pers.
 
Baca juga: Keterangan Saksi Ratna Sarumpaet Dicurigai Jauh dari Kebenaran
 
"Hal itu tidak serta merta melepas kondisi yang sudah terdakwa buat. Pernyataan itu hanya berlaku bagi saksi pribadi, bukan kondisi yang terjadi di masyarakat," ujar Payaman.
 
Ratna Sarumpaet didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks. Jaksa menilai, cerita bohong yang dirangkai Ratna seolah-olah benar terjadi penganiayaan alih-alih operasi plastik.
 
Cerita Ratna turut disertai dengan pengiriman foto wajah lebam ke media sosial. Menurut Jaksa, perbuatan itu mengakibatkan kegaduhan dan keonaran di masyarakat.
 
Terlebih sejumlah tokoh ikut angkat bicara mengenai kabar yang disebar Ratna itu. Namun, Ratna kemudian mengakui bahwa foto lebamnya itu dampak dari operasi plastik yang dijalaninya.
 
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan