Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa artis lawas Inneke Koesherawati. Inneke diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Merial Esa, perusahaan milik suaminya terpidana Fahmi Darmawansyah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan selama pemeriksaan, penyidik mencecar Inneke soal aktivitas perusahaan dalam kongkalikong pengesahan anggaran proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan apa yang ia ketahui tentang aktivitas perusahaan terkait dengan perkara ini," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019.
Baca juga: KPK Garap Dirut Merial Esa
Inneke disinyalir mengetahui ihwal kebijakan-kebijakan PT Merial Esa. Khususnya, terkait keputusan perusahaan milik Fahmi dalam menggarap proyek tersebut.
"Karena kasus ini adalah kasus dengan tersangka korporasi maka tentu kami fokus pada apa saja yang di ketahui atau apa saja yang dilakukan terkait dengan aktivitas perusahaan dalam perkara ini," pungkasnya.
Baca juga: KPK Koordinasi Dengan POMAL Usut Suap Bakamla
Dalam kasus ini, KPK telah membekukan uang senilai Rp60 miliar dari rekening PT Merial Esa. Pembekuan uang tersebut merupakan bagian dari upaya KPK mengejar keuntungan yang diperoleh PT Merial Esa dalam menggarap proyek satelit monitoring di Bakamla.
PT Merial Esa ditetapkan sebagai tersangka korporasi. PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN-P tahun 2016 untuk Bakamla.
Komisaris PT Merial Esa, Erwin Sya'af Arief yang sudah ditetapkan tersangka diduga berkomunikasi dengan Anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi mengupayakan agar proyek satelit monitoring di Bakamla masuk dalam APBN-P 2016.
Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika berhasil meloloskan permintaannya. Total komitmen fee dalam proyek ini yaitu 7 persen, dimana 1 persennya diperuntukkan Fayakhun Andriadi.
Sebagai realisasi commitment fee, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar USD911.480 atau setara sekitar Rp12 miliar yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guang Zhou China.
PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa artis lawas Inneke Koesherawati. Inneke diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Merial Esa, perusahaan milik suaminya terpidana Fahmi Darmawansyah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan selama pemeriksaan, penyidik mencecar Inneke soal aktivitas perusahaan dalam kongkalikong pengesahan anggaran proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan apa yang ia ketahui tentang aktivitas perusahaan terkait dengan perkara ini," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019.
Baca juga: KPK Garap Dirut Merial Esa
Inneke disinyalir mengetahui ihwal kebijakan-kebijakan PT Merial Esa. Khususnya, terkait keputusan perusahaan milik Fahmi dalam menggarap proyek tersebut.
"Karena kasus ini adalah kasus dengan tersangka korporasi maka tentu kami fokus pada apa saja yang di ketahui atau apa saja yang dilakukan terkait dengan aktivitas perusahaan dalam perkara ini," pungkasnya.
Baca juga: KPK Koordinasi Dengan POMAL Usut Suap Bakamla
Dalam kasus ini, KPK telah membekukan uang senilai Rp60 miliar dari rekening PT Merial Esa. Pembekuan uang tersebut merupakan bagian dari upaya KPK mengejar keuntungan yang diperoleh PT Merial Esa dalam menggarap proyek satelit monitoring di Bakamla.
PT Merial Esa ditetapkan sebagai tersangka korporasi. PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN-P tahun 2016 untuk Bakamla.
Komisaris PT Merial Esa, Erwin Sya'af Arief yang sudah ditetapkan tersangka diduga berkomunikasi dengan Anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi mengupayakan agar proyek satelit monitoring di Bakamla masuk dalam APBN-P 2016.
Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika berhasil meloloskan permintaannya. Total komitmen fee dalam proyek ini yaitu 7 persen, dimana 1 persennya diperuntukkan Fayakhun Andriadi.
Sebagai realisasi commitment fee, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar USD911.480 atau setara sekitar Rp12 miliar yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guang Zhou China.
PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOW)