Jakarta: Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin menyesal menyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy (Romi) dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Suap terkait jabatan yang diincar Haris di lingkungan Kemenag.
"Saya jalani di dalam ruang tahanan hal ini tentu membuat saya telah dihukum berat dengan hancurnya karier saya secara tiba-tiba. Saya juga harus menanggung malu kepada keluarga, kerabat, dan tetangga," ujar Haris saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juli 2019.
Haris meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman yang ringan. Ia mengaku masih memiliki tanggungan keluarga.
"Karena saya adalah tiang punggung keluarga. Saya menyesal atas perbuatan saya, bawa aib ke keluarga saya. Saya berjanji di hadapan Tuhan, saya tidak akan ulangi lagi," ujar Haris.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Haris hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
(Baca juga: Pejabat Kemenag Kembali Ungkit Romi Terima Duit)
Haris dinilai terbukti memberikan suap kepada Romi dan Menteri Lukman Rp325 juta. Perkara ini bermula saat Haris ingin menempati posisi kepala kantor wilayah Kementerian Agama Jawa Timur yang saat itu tengah dibuka pendaftarannya pada 13 Desember 2018. Salah satu syaratnya, calon pendaftar tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin pegawai negeri sipil (PNS) selama lima tahun terakhir.
Namun, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin PNS berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Sanksi itu menjadi penghalang utama Haris untuk menempati posisi strategis tersebut.
Dia lantas bermanuver dan berhasil mendapatkan jabatan itu. Dari rangkaian peristiwa tersebut Haris memberikan uang secara bertahap kepada Romi dan Menteri Lukman. Romi mendapat Rp255 juta, sedangkan Lukman Rp70 juta.
Jaksa menyebut Romi dan Lukman secara langsung maupun tidak langsung mengintervensi proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Jaksa menilai perbuatan Romi bertentangan dengan jabatannya sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Sementara Lukman bertentangan dengan posisinya sebagai Menteri Agama 2014-2019.
Atas perbuatannya, Haris dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin menyesal menyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy (Romi) dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Suap terkait jabatan yang diincar Haris di lingkungan Kemenag.
"Saya jalani di dalam ruang tahanan hal ini tentu membuat saya telah dihukum berat dengan hancurnya karier saya secara tiba-tiba. Saya juga harus menanggung malu kepada keluarga, kerabat, dan tetangga," ujar Haris saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juli 2019.
Haris meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman yang ringan. Ia mengaku masih memiliki tanggungan keluarga.
"Karena saya adalah tiang punggung keluarga. Saya menyesal atas perbuatan saya, bawa aib ke keluarga saya. Saya berjanji di hadapan Tuhan, saya tidak akan ulangi lagi," ujar Haris.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Haris hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
(Baca juga:
Pejabat Kemenag Kembali Ungkit Romi Terima Duit)
Haris dinilai terbukti memberikan suap kepada Romi dan Menteri Lukman Rp325 juta. Perkara ini bermula saat Haris ingin menempati posisi kepala kantor wilayah Kementerian Agama Jawa Timur yang saat itu tengah dibuka pendaftarannya pada 13 Desember 2018. Salah satu syaratnya, calon pendaftar tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin pegawai negeri sipil (PNS) selama lima tahun terakhir.
Namun, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin PNS berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Sanksi itu menjadi penghalang utama Haris untuk menempati posisi strategis tersebut.
Dia lantas bermanuver dan berhasil mendapatkan jabatan itu. Dari rangkaian peristiwa tersebut Haris memberikan uang secara bertahap kepada Romi dan Menteri Lukman. Romi mendapat Rp255 juta, sedangkan Lukman Rp70 juta.
Jaksa menyebut Romi dan Lukman secara langsung maupun tidak langsung mengintervensi proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Jaksa menilai perbuatan Romi bertentangan dengan jabatannya sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Sementara Lukman bertentangan dengan posisinya sebagai Menteri Agama 2014-2019.
Atas perbuatannya, Haris dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)