Jakarta: Saksi fakta Suta Widya menyebut penangkapan tersangka kasus kepemilikan senjata, Kivlan Zen, aneh. Pasalnya, perkataan polisi berbeda saat pemeriksaan dan penangkapan.
Saat penangkapan, Suta sebagai kuasa hukum sedang menemani Kivlan menjalani pemeriksaan di Unit 1 Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di akhir Mei 2019. Saat itu, polisi menyebut kasus Kivlan sudah selesai.
"Saya sendiri enggak tahu. Polisi bilang di tempat kami sudah selesai, enggak ada lagi kasus hoaks dan sebagainya," kata Suta saat bersaksi dalam kasus Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasara Minggu, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.
Setelah pemeriksaan, Kivlan ditangkap. Dia melihat penangkapan dilakukan bukan oleh penyidik yang sedang memeriksa Kivlan di Bareskrim. Dia melihat beberapa polisi yang menangkap menggunakan senjata laras panjang.
"Yang jelas yang pakai senjata laras panjang di parkiran di atas tidak etis," ujar Suta.
Baca: Sri Bintang 'Ditodong' Jadi Ahli di Praperadilan Kivlan Zen
Suta menyebut penangkapan dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Hal itu diketahuinya dari mobil dinas yang dipakai untuk menangkap Kivlan. Saat itu, rombongan kuasa hukum Kivlan dilarang ikut masuk ke dalam mobil.
Namun, usai tim kuasa hukum memaksa, satu perwakilan mereka diperbolehkan mendampingi. "Ada yang memaksa untuk ikut. Kita tidak rela klien ini sendiri, kita memaksa sampai ada yang diperbolehkan masuk," tutur Suta.
Jakarta: Saksi fakta Suta Widya menyebut penangkapan tersangka kasus kepemilikan senjata, Kivlan Zen, aneh. Pasalnya, perkataan polisi berbeda saat pemeriksaan dan penangkapan.
Saat penangkapan, Suta sebagai kuasa hukum sedang menemani Kivlan menjalani pemeriksaan di Unit 1 Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di akhir Mei 2019. Saat itu, polisi menyebut kasus Kivlan sudah selesai.
"Saya sendiri enggak tahu. Polisi bilang di tempat kami sudah selesai, enggak ada lagi kasus hoaks dan sebagainya," kata Suta saat bersaksi dalam kasus Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasara Minggu, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.
Setelah pemeriksaan, Kivlan ditangkap. Dia melihat penangkapan dilakukan bukan oleh penyidik yang sedang memeriksa Kivlan di Bareskrim. Dia melihat beberapa polisi yang menangkap menggunakan senjata laras panjang.
"Yang jelas yang pakai senjata laras panjang di parkiran di atas tidak etis," ujar Suta.
Baca: Sri Bintang 'Ditodong' Jadi Ahli di Praperadilan Kivlan Zen
Suta menyebut penangkapan dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Hal itu diketahuinya dari mobil dinas yang dipakai untuk menangkap Kivlan. Saat itu, rombongan kuasa hukum Kivlan dilarang ikut masuk ke dalam mobil.
Namun, usai tim kuasa hukum memaksa, satu perwakilan mereka diperbolehkan mendampingi. "Ada yang memaksa untuk ikut. Kita tidak rela klien ini sendiri, kita memaksa sampai ada yang diperbolehkan masuk," tutur Suta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)