Jakarta: Sejumlah ahli hukum melakukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kedua pasal yang kerap digunakan penegak hukum menjerat pelaku korupsi dianggap problematis, karena hanya terpatok pada kerugian negara.
"Kami sedang ajukan permohonan ke MK untuk menguji Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3, karena kami lihat memang kerugian negara adalah elemen pokok, karena ketika tidak ada kerugian negara orang tidak bisa kena pasal ini," ujar advokat Senior Maqdir Ismail dalam keterangannya, Kamis, 31 Oktober 2024.
Maqdir Ismail menyebut pengujian pasal karena melihat potensi suap menyuap jauh lebih substansial, ketimbang soal kerugian negara. Terlebih, unsur itu juga dapat menentukan itikad buruk dalam sebuah kasus.
"Tetapi sekarang ini apakah orang punya itikad buruk atau nggak. Kami mengusulkan untuk melihat mensrea ini apakah ada suap menyuap," kata Maqdir.
Maqdir menilai, korupsi tidak akan berkurang jika tidak ada pemberantasan soal suap menyuap. Sebab, tindakan itu dilakukan dalam berbagai tingkatan, sedangkan korupsi yang menimbulkan kerugian negara dapat dilakuan dalam kasus atau proyek besar.
"Kerugian suap menyuap ini jauh lebih besar karena ini bukan hanya mengakibatkan pengaturan keuangan menjadi salah tapi mental orang jadi rusak, akibatnya ini bergenerasi," kata dia.
Maqdir mencontohkan penegakan hukum di Vietnam yang tidak memasukan lagi korupsi sebagai kerugian negara. Namun, memperkuat penindakan kasus suap dan penyalahgunaan jabatan negara.
"Di Vietnam itu KUHP mereka sejak 2018 itu tidak memasukan lagi korupsi sebagai kerugian negara. Tetapi yang mereka masukkan suap menyiap dan penyalah gunaan kewenangan," tuturnya.
Menurutnya, pemerintah perlu memiliki arah baru. Yakni dengan memberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan.
"Kalau korupsi yang merugikan negara hanya bisa terjadi dengan orang yag memiliki jabatan. Kita harus buat arah baru mengingatkan pemerintahan bahwa arah baru pemerintahan kita adalah meberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan," pungkasnya.
Jakarta: Sejumlah ahli hukum melakukan uji materi atau
judicial review terhadap Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kedua pasal yang kerap digunakan penegak hukum menjerat pelaku
korupsi dianggap problematis, karena hanya terpatok pada kerugian negara.
"Kami sedang ajukan permohonan ke
MK untuk menguji Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3, karena kami lihat memang kerugian negara adalah elemen pokok, karena ketika tidak ada kerugian negara orang tidak bisa kena pasal ini," ujar advokat Senior Maqdir Ismail dalam keterangannya, Kamis, 31 Oktober 2024.
Maqdir Ismail menyebut pengujian pasal karena melihat potensi suap menyuap jauh lebih substansial, ketimbang soal kerugian negara. Terlebih, unsur itu juga dapat menentukan itikad buruk dalam sebuah kasus.
"Tetapi sekarang ini apakah orang punya itikad buruk atau nggak. Kami mengusulkan untuk melihat mensrea ini apakah ada suap menyuap," kata Maqdir.
Maqdir menilai, korupsi tidak akan berkurang jika tidak ada pemberantasan soal suap menyuap. Sebab, tindakan itu dilakukan dalam berbagai tingkatan, sedangkan korupsi yang menimbulkan kerugian negara dapat dilakuan dalam kasus atau proyek besar.
"Kerugian suap menyuap ini jauh lebih besar karena ini bukan hanya mengakibatkan pengaturan keuangan menjadi salah tapi mental orang jadi rusak, akibatnya ini bergenerasi," kata dia.
Maqdir mencontohkan penegakan hukum di Vietnam yang tidak memasukan lagi korupsi sebagai kerugian negara. Namun, memperkuat penindakan kasus suap dan penyalahgunaan jabatan negara.
"Di Vietnam itu KUHP mereka sejak 2018 itu tidak memasukan lagi korupsi sebagai kerugian negara. Tetapi yang mereka masukkan suap menyiap dan penyalah gunaan kewenangan," tuturnya.
Menurutnya, pemerintah perlu memiliki arah baru. Yakni dengan memberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan.
"Kalau korupsi yang merugikan negara hanya bisa terjadi dengan orang yag memiliki jabatan. Kita harus buat arah baru mengingatkan pemerintahan bahwa arah baru pemerintahan kita adalah meberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)