medcom.id, Jakarta: Fajar Firdaus Persada ditetapkan menjadi tersangka pembunuh Bella Oktaviani. Dia diketahui check in bersama Bella sebelum perempuan 20 tahun itu ditemukan tewas di Hotel Boutique, Cipulir, Jakarta Selatan.
Fajar mengenal korban dari jejaring sosial Facebook. Mereka intensif berkomunikasi setahun terakhir di jagat maya.
Hasil pemeriksaan sementara polisi, Fajar rupanya kerap mencari wanita dari jejaring sosial. Dia biasa memburu wanita-wanita untuk diajak berhubungan intim sambil mencari celah mengambil barang berharga korban.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Bella diduga kuat bukan korban pertama Fajar.
"Sangat dimungkinkan ada korban lainnya tapi tidak berakibat fatal (meninggal dunia)," kata Tubagus di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2016).
(Baca juga: Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Hotel di Kawasan Kebayoran Lama)
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Eko Hadi Santoso menjelaskan, selain Bella pelaku juga pernah menjalin hubungan dengan perempuan bernama Didih Yuliani. Keduanya pernah berkencan di kawasan puncak beberapa bulan lalu. Usai mengencani, Fajar juga menggasak barang-barang milik Didih.
"Ketika korban tidak berdaya, diambil barangnya," ungkap Eko.
Selain Bella dan Didih, Eko menduga kuat ada wanita lain yang jadi korban akal bulus Fajar. Hanya, tidak sampai meregang nyawa seperti Bella.
(Baca: Pembunuh Mengenal Bella dari Facebook)
Tak butuh waktu lama buat polisi menangkap pria yang beristri dua itu. Fajar ditangkap sehari usai Bella ditemukan tewas tanpa busana di dalam kamar 301 Hotel Sentra Boutique, Cipulir Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Fajar dengan pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan dengan kekerasan yang menyebabkan orang lain tewas. Fajar terancam dipenjara maksimal 15 tahun. Polisi juga menjerat Fajar dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
(Baca: Pembunuh Bella Ditangkap di Bekasi)
Sebelumnya, Bella ditemukan tewas di kamar 301 Hotel Sentra Boutiqe Cipulir Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa 2 Agustus, sekitar pukul 14.00 WIB. Perempuan berusia 20 tahun itu ditemukan pertama kali oleh petugas kebersihan. Korban ditemukan tanpa busana, namun ditutupi selimut dari bahu hingga bagian bawah di atas tempat tidur.
(Baca juga: Cemburu Sebabkan Bella Meregang Nyawa)
medcom.id, Jakarta: Fajar Firdaus Persada ditetapkan menjadi tersangka pembunuh Bella Oktaviani. Dia diketahui
check in bersama Bella sebelum perempuan 20 tahun itu ditemukan tewas di Hotel Boutique, Cipulir, Jakarta Selatan.
Fajar mengenal korban dari jejaring sosial Facebook. Mereka intensif berkomunikasi setahun terakhir di jagat maya.
Hasil pemeriksaan sementara polisi, Fajar rupanya kerap mencari wanita dari jejaring sosial. Dia biasa memburu wanita-wanita untuk diajak berhubungan intim sambil mencari celah mengambil barang berharga korban.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Bella diduga kuat bukan korban pertama Fajar.
"Sangat dimungkinkan ada korban lainnya tapi tidak berakibat fatal (meninggal dunia)," kata Tubagus di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2016).
(
Baca juga: Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Hotel di Kawasan Kebayoran Lama)
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Eko Hadi Santoso menjelaskan, selain Bella pelaku juga pernah menjalin hubungan dengan perempuan bernama Didih Yuliani. Keduanya pernah berkencan di kawasan puncak beberapa bulan lalu. Usai mengencani, Fajar juga menggasak barang-barang milik Didih.
"Ketika korban tidak berdaya, diambil barangnya," ungkap Eko.
Selain Bella dan Didih, Eko menduga kuat ada wanita lain yang jadi korban akal bulus Fajar. Hanya, tidak sampai meregang nyawa seperti Bella.
(
Baca: Pembunuh Mengenal Bella dari Facebook)
Tak butuh waktu lama buat polisi menangkap pria yang beristri dua itu. Fajar ditangkap sehari usai Bella ditemukan tewas tanpa busana di dalam kamar 301 Hotel Sentra Boutique, Cipulir Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Fajar dengan pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan dengan kekerasan yang menyebabkan orang lain tewas. Fajar terancam dipenjara maksimal 15 tahun. Polisi juga menjerat Fajar dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
(
Baca: Pembunuh Bella Ditangkap di Bekasi)
Sebelumnya, Bella ditemukan tewas di kamar 301 Hotel Sentra Boutiqe Cipulir Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa 2 Agustus, sekitar pukul 14.00 WIB. Perempuan berusia 20 tahun itu ditemukan pertama kali oleh petugas kebersihan. Korban ditemukan tanpa busana, namun ditutupi selimut dari bahu hingga bagian bawah di atas tempat tidur.
(
Baca juga: Cemburu Sebabkan Bella Meregang Nyawa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)