Jessica Kumala Wongso usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10/2016) -- ANT/Akbar Nugroho Gumay
Jessica Kumala Wongso usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10/2016) -- ANT/Akbar Nugroho Gumay

Berkas Banding Jessica Ditargetkan Rampung Pekan Depan

Arga sumantri • 31 Oktober 2016 16:57
medcom.id, Jakarta: Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso sedang menyusun memori banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berkas banding ditargetkan rampung segera.
 
"Mudah-mudahan minggu depan bisa kita serahkan (memori banding)," kata Yudi Wibowo kepada Metrotvnews.com, Senin (31/10/2016).
 
Yudi mengaku, saat ini tim masih mengkaji berkas putusan majelis hakim. Mereka sedang merunut amunisi yang ampuh agar memori banding diterima Pengadilan Tinggi.

"Intinya putusan itu tidak berkeadilan," ucap Yudi.
 
Namun, Yudi belum mau sesumbar soal rincian 'peluru' yang bakal dimasukkan dalam memori banding. Pastinya, ada beberapa poin utama yang bakal digugat kubu Jessica melalui memori bandingnya.
 
(Baca: Peluru Banding Jessica)
 
Salah satu poin yang akan digugat, yaitu tidak dimasukkannya keterangan saksi maupun ahli yang dihadirkan kubu Jessica dalam berkas putusan yang dibacakan majelis hakim. Yudi dan tim menilai putusan hakim teramat subjektif.
 
Pihak Jessica juga berencana memasukkan nota pembelaan (pleidoi) dalam memori banding. Tanggapan gamblang atas putusan hakim pun bakal dibeberkan dalam berkas banding mereka.
 
Jessica resmi banding atas putusan hakim kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Dari salinan dokumen yang diterima Metrotvnews.com, akte permintaan banding tercatat dalam Nomor 85/AKTA.PID/2016/PN.JKT.PST. Dalam surat itu, Yudi mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016 Nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST.
 
(Baca: Pihak Jessica Resmi Ajukan Banding)
 
Sebelumnya, Jessica divonis majelis hakim 20 tahun penjara. Jessica dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana pada Wayan Mirna Salihin.
 
Hakim berpendapat, unsur delik pembunuhan yang tercantum dalam pasal yang didakwakan jaksa telah terpenuhi. Unsur delik yang dimaksud, yakni unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, unsur direncanakan lebih dahulu, dan unsur merampas nyawa orang lain.
 
Pertimbangan terpenuhinya unsur delik pembunuhan berencana yang disampaikan hakim dalam berkas vonis, sesuai rangkaian peristiwa yang dibeberkan jaksa. Seluruh penjelasan tampak sama dengan apa yang dirangkai penyidik maupun dalam dakwaan jaksa.
 
Vonis terhadap Jessica sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim sepakat dengan jaksa kalau Jessica memenuhi unsur pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
 
Peristiwa mulai dari rencana pertemuan Jessica dengan Mirna, Hani, dan Vera, dianggap majelis hakim sebagai satu rangkaian proses pembunuhan berencana. Selain itu, hakim juga menilai motif sakit hati jadi penyebab Jessica membunuh Mirna.
 
Pertimbangan lainnya, Jessica satu-satunya orang yang patut diduga melakukan sesuatu terhadap kopi Mirna. Jessica adalah orang yang paling lama menguasai kopi sampai diseruput Mirna.
 
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier pada 6 Januari. Kopi itu dipesan Jessica.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan