Jakarta: Sebanyak delapan pemuda Papua yang mengibarkan bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Papua, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap di samping Mal Jayapura pada Rabu, 1 Desember 2021.
"Polda Papua melalui Direktorat Reskrimum Polda Papua menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terlibat dalam aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Desember 2021.
Kamal mengatakan penyidikan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/A/182/XII/2021/SPKT.Ditreskrimum/Polda Papua, pada 1 Desember 2021. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif serta gelar perkara yang dipimpin Direktur Reskrimum Polda Papua Kombes Faisal Ramadani.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, adanya persesuaian antara keterangan saksi, petunjuk dan barang bukti yang diperoleh, patut diduga kuat bahwa pada 30 November 2021 sekitar pukul 17.00 WIT bertempat di sekitar Asrama Maro telah terjadi perencanaan/niat (mens rea)," ungkap Kamal.
Para tersangka itu ialah MSY, YM, MY, MK, BM, FK, MP, dan MW. Kamal menjelaskan MY alias M merupakan pemimpin aksi dan pengibar bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih.
"Dia juga membuat bendera Bintang Kejora dan spanduk, serta pemimpin rapat tanggal 30 November 2021 di sekitar Asrama Maro, terkait persiapan aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora, dan longmarch di GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua," ungkap Kamal.
Baca: Kibarkan Bendera Bintang Kejora, 8 Pemuda Papua Ditangkap
Sementara itu, tujuh tersangka lainnya ikut dalam pengibaran bendera Bintang Kejora, serta longmarch dari GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua. Mereka juga mengikuti rapat di Asrama Maro pada Selasa, 30 November 2021.
"Mereka membentangkan spanduk dan ikut menyanyikan lagu serta meneriakkan 'Papua Merdeka' selama longmarch," ujar Kamal.
Pengibaran bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih dikategorikan tindak pidana. Para tersangka dipersangkakan Pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang Permufakatan untuk Melakukan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
"Saat ini kedelapan tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ucap Kamal.
Jakarta: Sebanyak delapan pemuda Papua yang mengibarkan bendera
Bintang Kejora di GOR Cenderawasih,
Papua, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap di samping Mal Jayapura pada Rabu, 1 Desember 2021.
"Polda
Papua melalui Direktorat Reskrimum Polda Papua menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terlibat dalam aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Desember 2021.
Kamal mengatakan penyidikan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/A/182/XII/2021/SPKT.Ditreskrimum/Polda Papua, pada 1 Desember 2021. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif serta gelar perkara yang dipimpin Direktur Reskrimum Polda Papua Kombes Faisal Ramadani.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, adanya persesuaian antara keterangan saksi, petunjuk dan barang bukti yang diperoleh, patut diduga kuat bahwa pada 30 November 2021 sekitar pukul 17.00 WIT bertempat di sekitar Asrama Maro telah terjadi perencanaan/niat (mens rea)," ungkap Kamal.
Para tersangka itu ialah MSY, YM, MY, MK, BM, FK, MP, dan MW. Kamal menjelaskan MY alias M merupakan pemimpin aksi dan pengibar bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih.
"Dia juga membuat bendera Bintang Kejora dan spanduk, serta pemimpin rapat tanggal 30 November 2021 di sekitar Asrama Maro, terkait persiapan aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora, dan longmarch di GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua," ungkap Kamal.
Baca:
Kibarkan Bendera Bintang Kejora, 8 Pemuda Papua Ditangkap
Sementara itu, tujuh tersangka lainnya ikut dalam pengibaran bendera Bintang Kejora, serta longmarch dari GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua. Mereka juga mengikuti rapat di Asrama Maro pada Selasa, 30 November 2021.
"Mereka membentangkan spanduk dan ikut menyanyikan lagu serta meneriakkan 'Papua Merdeka' selama longmarch," ujar Kamal.
Pengibaran bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih dikategorikan tindak pidana. Para tersangka dipersangkakan Pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang Permufakatan untuk Melakukan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
"Saat ini kedelapan tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ucap Kamal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)