Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai diperiksa KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai diperiksa KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Azis Syamsuddin Bungkam Usai Diperiksa Hampir 9 Jam

Candra Yuri Nuralam • 09 Juni 2021 18:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Penyidik mengonfirmasi Azis terkait sejumlah temuan dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
 
Azis diperiksa hampir sembilan jam. Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulutnya usai diperiksa.
 
Politikus Golkar itu enggan mengonfirmasi sejumlah kabar miring. Dia memilih meninggalkan wartawan dan langsung masuk ke mobilnya.

Azis merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Dia mengenalkan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
 
Dari pertemuan itu, Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar. Pemberian duit agar Robin berhenti mengusut kasus korupsi di Tanjungbalai.
 
(Baca: Robin Ralat Keterangan Terkait Penerimaan Rp3,15 M dari Azis Syamsuddin)
 
KPK menetapkan Robin, pengacara Maskur Husain, dan Syahrial sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya sudah ditahan KPK.
 
Robin dan Maskur dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Syahrial dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan