Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Robin Ralat Keterangan Terkait Penerimaan Rp3,15 M dari Azis Syamsuddin

Candra Yuri Nuralam • 08 Juni 2021 17:43
Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju meralat keterangan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Robin mengaku pada Dewas KPK diberi Rp3,15 miliar oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk menutup penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah.
 
"Itu sudah saya ubah, enggak ada (pemberian uang Rp3,15 miliar dari Azis), sudah saya ralat semua," kata Robin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Juni 2021.
 
Robin membantah menerima duit dari Azis. Dia juga membantah Azis terlibat dalam pemufakatan jahat.

"Intinya ini perbuatan saya bersama (pengacara) Maskur Husain, kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain," ujar Robin.
 
Azis Syamsuddin merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Politikus Golkar itu mengenalkan Robin ke Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial di rumah dinasnya.
 
(Baca: Penyidik Stepanus Robin Sudah Nikmati Rp1,69 Miliar Duit Suap)
 
Dari pertemuan itu, Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar. Duit diberikan agar Robin berhenti mengusut kasus korupsi di Tanjungbalai.
 
Azis diduga tidak hanya terlibat dalam kasus suap di Tanjungbalai. Dalam putusan sidang etik Robin,
nama Azis muncul dalam penanganan kasus korupsi di Lampung Tengah.
 
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut Azis memberikan uang Rp3,15 miliar ke Robin. Duit diduga diberikan agar Robin menutup penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah.
 
KPK menegaskan akan mendalami dugaan pemberian duit itu. Lembaga Antikorupsi segera memanggil Azis.
 
"Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Juni 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan