Jakarta: Sebanyak tiga pencuri, HS, 34; JS, 41; dan YB, 40, ditangkap Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar). Ketiganya kedapatan mencuri brankas majikan HS pada Jumat, 17 September 2021.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi menjelaskan HS sedianya dipercaya majikannya untuk menunggu rumah. Pasalnya, korban hendak pergi lama.
"Karena ditinggal pemilik rumah, HS ini mencuri brankas," ujar Slamet di Jakarta, Kamis, 30 September 2021.
Brankas itu dikeluarkan HS dengan dibantu JS. keduanya berharap brankas tersebut berisi emas atau uang tunai.
Baca: Alasan Digaji Rp2 Juta, Buruh di Bekasi Curi 18 Motor
Namun, kedua pelaku tidak dapat membuka brankas. Alhasill, mereka menjual brankas itu Rp1 juta. Brankas itu lalu berpindah tangan kepada YB yang mampu membuka lemari besi itu.
"Brankas ini sudah dibeli YB, tetapi karena penasaran, HS dan JS meminta YB untuk membuka brankas agar mengetahui isinya," jelas Slamet.
Setelah dibuka, ternyata isi brankas bukan emas, tetapi dua sertifikat dan kunci rumah. Polisi pun membekuk HS yang sudah bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) korban selama tiga tahun.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Polisi menyita barang bukti berupa alat pembuka brankas, kunci rumah, dan sertifikat rumah korban.
Jakarta: Sebanyak tiga
pencuri, HS, 34; JS, 41; dan YB, 40, ditangkap
Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat (
Jakbar). Ketiganya kedapatan mencuri brankas majikan HS pada Jumat, 17 September 2021.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi menjelaskan HS sedianya dipercaya majikannya untuk menunggu rumah. Pasalnya, korban hendak pergi lama.
"Karena ditinggal pemilik rumah, HS ini mencuri brankas," ujar Slamet di Jakarta, Kamis, 30 September 2021.
Brankas itu dikeluarkan HS dengan dibantu JS. keduanya berharap brankas tersebut berisi emas atau uang tunai.
Baca:
Alasan Digaji Rp2 Juta, Buruh di Bekasi Curi 18 Motor
Namun, kedua pelaku tidak dapat membuka brankas. Alhasill, mereka menjual brankas itu Rp1 juta. Brankas itu lalu berpindah tangan kepada YB yang mampu membuka lemari besi itu.
"Brankas ini sudah dibeli YB, tetapi karena penasaran, HS dan JS meminta YB untuk membuka brankas agar mengetahui isinya," jelas Slamet.
Setelah dibuka, ternyata isi brankas bukan emas, tetapi dua sertifikat dan kunci rumah. Polisi pun membekuk HS yang sudah bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) korban selama tiga tahun.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Polisi menyita barang bukti berupa alat pembuka brankas, kunci rumah, dan sertifikat rumah korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)