ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

ICW Curiga KPK Menutupi Keterlibatan Orang Penting dalam Kasus Pinangki

Candra Yuri Nuralam • 30 Juni 2021 07:30
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus rasuah yang menjerat mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. ICW menduga Lembaga Antikorupsi menutupi aktor besar di kasus itu.
 
"ICW menduga Lembaga Antirasuah itu turut menjadi bagian dari kelompok tertentu yang ingin menutup-nutupi dalang di balik perkara Pinangki Sirna Malasari," kata peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Juni 2021.
 
Kurnia mengatakan ada sosok 'bapak ku' dan 'bapak mu' yang belum terungkap dalam kasus itu. ICW menilai dua sosok itu merupakan orang yang memiliki kekuatan besar dan berperan sebagai dalang dalam pemufakatan jahat yang dilakukan Pinangki.

"Komunikasi antara Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking yang menyebut kata 'bapak mu' dan 'bapak ku' (belum terungkap). Diduga kuat komunikasi itu merujuk pada nama-nama pejabat tinggi di instansi penegak hukum," ujar Kurnia.
 
Baca: ICW Tagih Pendalaman Kasus Pinangki ke KPK
 
ICW menilai sosok 'bapak mu' dan 'bapak ku' bisa dikembangkan lebih jauh oleh KPK. ICW menilai sangat mustahil jika KPK tidak bisa mengembangkan kasus itu untuk mencari aktor lain di kasus Pinangki.
 
"Dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan, ada fakta-fakta yang belum terungkap secara jelas," tutur Kurnia.
 
Sebelumnya, Pinangki divonis hukuman 10 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari tersebut dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 8 Februari 2021.
 
Hukuman Pinangki disunat menjadi empat tahun dalam putusan banding. Hukuman Pinangki sebelumnya adalah penjara sepuluh tahun.
 
"Iya (jadi empat tahun), saya lihat di website pengadilan seperti itu," kata kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu kepada Medcom.id, Senin, 14 Juni 2021.
 
Meski mendapatkan pemotongan hukuman Aldres menilai kliennya belum mendapat keadilan. Menurutnya, kliennya pantas bebas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan