Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap sepasang kekasih, NJ dan NBP, dalam kasus pemalsuan surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR) dan tes cepat antigen. Keduanya menawarkan surat dengan hasil positif covid-19.
"Biasanya orang-orang pekerja yang memesan kepada yang bersangkutan minta PCR positif sehingga ada alasan tidak masuk kantor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juli 2021.
Menurut dia, surat tes PCR palsu dengan hasil positif itu dipatok seharga Rp170 ribu. Kedua pelaku juga menerima pesanan surat tes PCR dan tes cepat antigen dengan hasil negatif.
Baca: Pemalsuan Surat PCR dan Sertifikat Vaksinasi Tidak Melibatkan Dinkes
"Biasanya untuk bisa berangkat menggunakan pesawat atau kereta api," ujar Yusri.
Otak dari pemalsuan surat ini ialah NJ, teman pria NBP. NJ menawarkan jasa pembuatan surat hasil tes PCR dan tes cepat antigen melalui media sosial Facebook.
"Tersangka NBP yang menulis, membantu tersangka NJ. Dapat data yang mengetik adalah pacarnya. Hasilnya (dari pembuatan surat palsu) untuk usaha," ungkap Yusri.
Yusri menyebut sejoli itu sudah melancarkan aksinya sejak awal 2021. Polisi menyita beberapa peralatan percetakan, laptop, dan bukti transfer.
Keduanya dijerat Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat dan/atau 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu, Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
"Ancamannya enam tahun penjara," ujar Yusri.
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polda Metro Jaya menangkap sepasang kekasih, NJ dan NBP, dalam kasus pemalsuan surat hasil tes
polymerase chain reaction (PCR) dan tes cepat antigen. Keduanya menawarkan surat dengan hasil positif
covid-19.
"Biasanya orang-orang pekerja yang memesan kepada yang bersangkutan minta PCR positif sehingga ada alasan tidak masuk kantor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juli 2021.
Menurut dia, surat tes PCR palsu dengan hasil positif itu dipatok seharga Rp170 ribu. Kedua pelaku juga menerima pesanan surat tes PCR dan tes cepat antigen dengan hasil negatif.
Baca:
Pemalsuan Surat PCR dan Sertifikat Vaksinasi Tidak Melibatkan Dinkes
"Biasanya untuk bisa berangkat menggunakan pesawat atau kereta api," ujar Yusri.
Otak dari pemalsuan surat ini ialah NJ, teman pria NBP. NJ menawarkan jasa pembuatan surat hasil tes PCR dan tes cepat antigen melalui media sosial
Facebook.
"Tersangka NBP yang menulis, membantu tersangka NJ. Dapat data yang mengetik adalah pacarnya. Hasilnya (dari pembuatan surat palsu) untuk usaha," ungkap Yusri.
Yusri menyebut sejoli itu sudah melancarkan aksinya sejak awal 2021. Polisi menyita beberapa peralatan percetakan, laptop, dan bukti transfer.
Keduanya dijerat Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat dan/atau 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu, Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
"Ancamannya enam tahun penjara," ujar Yusri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)