Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi dalam Kasus Bansos Covid-19

Aria Triyudha • 13 Juli 2021 02:23
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak permohonan penggabungan perkara terkait gugatan ganti rugi dari 18 korban dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19. Penolakan ini disampaikan dalam sidang kasus dugaan suap bansos covid-19 dengan terdakwa Juliari P. Batubara.
 
"Menetapkan, menolak permohonan para pemohon melalui kuasanya untuk menggabungkan pemeriksaan perkara perdata gugatan ganti kerugian dengan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Juliari P. Batubara," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 12 Juli 2021.
 
Damis mengatakan penolakan itu didasari sejumlah pertimbangan. Antara lain, kesamaan domisili atau alamat tempat tinggal tergugat mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara yang tercantum dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan berkas permohonan penggabungan perkara.

"DisebutKan tempat tinggal tergugat Juliari P. Batubara di Jalan Cikatomas II No 18, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar Damis.
 
Baca: Penyidik Kasus Korupsi Bansos Diganjar Hukuman Ringan dan Sedang
 
Damis menjelaskan Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili penggabungan perkara. Menurut ketentuan hukum acara perdata Pasal 118 ayat 1, pihak yang berwenang secara relatif mengadili perkara perdata gugatan ganti rugi bansos untuk digabungkan dengan perkara pidana yang menempatkan Juliari sebagai terdakwa adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Permohonan penggabungan gugatan ganti rugi ini diajukan tim advokasi dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM). Antara lain, Yayan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
 
Gugatan ini karena kasus yang menjerat Juliari dianggap berdampak sistematis kepada masyarakat. Mereka memanfaatkan instrumen Pasal 98 KUHAP tentang penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam melayangkan gugatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan