Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan eks penyidik Stepanus Robin Pattuju. Permintaan justice collaborator (JC) Stepanus Robin hilang dalam tuntutan yang dibacakan jaksa.
"JC tersebut putusannya belum final dari kami," kata JPU pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021.
Lie mengatakan jaksa masih menimbang permintaan JC Stepanus Robin. Pertimbangan dari permintaan JC itu tidak harus dibeberkan dalam pembacaan tuntutan.
"Bukan kami harus menyebutkan bahwa di dalam surat tuntutan yang bersangkutan JC atau tidak," ujar Lie.
Menurut Lie, surat ketetapan JC yang diminta Stepanus Robin belum ada sampai tuntutan dibacakan. Stepanus Robin baru mengajukan JC saat persidangan berlangsung.
"Yang menyampaikan lebih awal (terdakwa sekaligus pengacara) Maskur Husain, sedangkan SRP (Stepanus Robin Pattuju) sendiri kan menyampaikannya di depan persidangan," tutur Lie.
Menurut Lie, pertimbangan JC Stepanus Robin bisa dilakukan dalam sidang berikutnya. Pertimbangan JC Stepanus Robin juga bisa dilakukan di perkara lain yang terkait dengannya.
"Yang bersangkutan saat ini baru bersidang untuk dirinya sendiri, masih ada perkara yang terkait dirinya lagi. Apakah kami akan pertimbangkan saat ini boleh, apakah kami pertimbangkan kemudian boleh-boleh saja," ucap Lie.
Baca: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara. Hukuman itu diyakini pantas karena Stepanus Robin diduga menerima suap dalam penanganan perkara di Tanjungbalai.
"Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider enam bulan penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti Rp2,32 miliar ke Stepanus Robin. Uang itu wajib dibayar Stepanus Robin dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) membacakan tuntutan eks penyidik
Stepanus Robin Pattuju. Permintaan
justice collaborator (JC) Stepanus Robin hilang dalam tuntutan yang dibacakan jaksa.
"JC tersebut putusannya belum final dari kami," kata JPU pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021.
Lie mengatakan jaksa masih menimbang permintaan JC Stepanus Robin. Pertimbangan dari permintaan JC itu tidak harus dibeberkan dalam pembacaan tuntutan.
"Bukan kami harus menyebutkan bahwa di dalam surat tuntutan yang bersangkutan JC atau tidak," ujar Lie.
Menurut Lie, surat ketetapan JC yang diminta Stepanus Robin belum ada sampai tuntutan dibacakan. Stepanus Robin baru mengajukan JC saat persidangan berlangsung.
"Yang menyampaikan lebih awal (terdakwa sekaligus pengacara) Maskur Husain, sedangkan SRP (Stepanus Robin Pattuju) sendiri kan menyampaikannya di depan persidangan," tutur Lie.
Menurut Lie, pertimbangan JC Stepanus Robin bisa dilakukan dalam sidang berikutnya. Pertimbangan JC Stepanus Robin juga bisa dilakukan di perkara lain yang terkait dengannya.
"Yang bersangkutan saat ini baru bersidang untuk dirinya sendiri, masih ada perkara yang terkait dirinya lagi. Apakah kami akan pertimbangkan saat ini boleh, apakah kami pertimbangkan kemudian boleh-boleh saja," ucap Lie.
Baca:
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara. Hukuman itu diyakini pantas karena Stepanus Robin diduga menerima suap dalam penanganan perkara di Tanjungbalai.
"Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider enam bulan penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti Rp2,32 miliar ke Stepanus Robin. Uang itu wajib dibayar Stepanus Robin dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)