Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) hari ini, Senin, 31 Mei 2021. Dewas KPK mengeluarkan putusan setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Juru bicara KPK Ali Fikri menyebut pembacaan putusan akan dilakukan terbuka. Putusan dibacakan di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK Kavling C1, Jakarta.
"Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewas KPK," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Mei 2021.
Baca: KPK Sebut Bahasa Sekretaris Firli Keliru Terkait BAP Kasus Tanjungbalai
Dia menyebut KPK telah meminta keterangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai saksi untuk Stepanus. Namun, pemeriksaan terhadap Azis digelar secara tertutup.
Sebelumnya, AKP Robin diduga menerima suap Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. AKP Robin, Syahrial, dan advokat Maskur Husain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) berencana membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) hari ini, Senin, 31 Mei 2021. Dewas KPK mengeluarkan putusan setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Juru bicara KPK Ali Fikri menyebut pembacaan putusan akan dilakukan terbuka. Putusan dibacakan di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK Kavling C1, Jakarta.
"Pembacaan putusan oleh Majelis Etik
Dewas KPK," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Mei 2021.
Baca:
KPK Sebut Bahasa Sekretaris Firli Keliru Terkait BAP Kasus Tanjungbalai
Dia menyebut KPK telah meminta keterangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai saksi untuk Stepanus. Namun, pemeriksaan terhadap Azis digelar secara tertutup.
Sebelumnya, AKP Robin diduga menerima
suap Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. AKP Robin, Syahrial, dan advokat Maskur Husain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)