Ilustrasi pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti. Medcom.id/M Rizal

Polisi Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Penistaan Agama Hindu

Siti Yona Hukmana • 29 Mei 2021 00:01
Jakarta: Polisi mulai mengusut laporan kasus dugaan penistaan agama Hindu yang dilakukan dosen sebuah perguruan tinggi swasta di DKI Jakarta berinisial DMD. Pengusutan dimulai dengan memeriksa pelapor dan saksi.
 
"Hari ini, kami sebagai pelapor dan saksi memenuhi undangan dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim dan telah memberikan berbagai keterangan yang ditanyakan oleh tim penyidik," kata Ketua Presidium Pengurus Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) I Putu Yoga Saputra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Mei 2021.
 
Yoga menyebut ada dua orang selaku pelapor dan saksi menjalani pemeriksaan. Yakni, dirinya dan Sekretaris Jenderal Forum Alumni KMHDI, Bram Hellier.
 
Yoga mengaku dirinya dan Bram menjalani pemeriksaan selama sekitar 4,5  jam dengan kurang lebih 18 pertanyaan. Materi pertanyaan terkait tayangan video yang diduga berisi penistaan agama Hindu oleh terlapor DMD.

"Proses tanya jawab tadi langsung dipimpin oleh Perwira Unit 4, Subdit 1 Ditsiber. Proses tanya jawab dilakukan secara pararel oleh dua tim dari Unit 4, sehingga bisa berjalan cukup cepat dan lancar," ungkap Yoga.
 
Bram Hellier mengatakan permintaan keterangan itu merupakan langkah maju dari penyidik Bareskrim dalam menangani kasus penistaan agama Hindu. Dia berharap kasus yang mangkrak selama satu bulan itu segera tuntas.
 
Baca: PBNU: Kasus Pelecehan Agama Tak Bisa Dibiarkan Berlarut-Larut
 
Menurut dia, penuntasan kasus dugaan penistaan agama minoritas di Indonesia itu akan menjadi salah satu tolok ukur dalam penegakan hukum yang berkeadilan. "Karena itu, apa yang telah dilakukan oleh Bareskrim hari ini dan hari-hari berikutnya dapat menjadi titik terang masih adanya keadilan hukum bagi kami sebagai kaum minoritas di negara ini," ucapnya.
 
Bram mengatakan penyidik akan melanjutkan pemeriksaan pada Senin, 31 Mei 2021, dengan agenda meminta keterangan dua saksi. Kedua saksi disebut akan hadir jika tidak berhalangan.
 
"Dua orang saksi itu adalah Ketua PHDI Kota Cimahi, Jawa Barat, Nyoman Sukadana, dan Koordinator ABHN, I Gde Dharma Nugraha," ungkapnya.
 
Medcom.id telah mengklarifikasi ihwal pemeriksaan pelapor dan saksi kasus dugaan penghinaan agama Hindu itu ke Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi. Namun, belum ada respons hingga berita ini dibuat.
 
Sebanyak empat organisasi masyarakat (ormas) Hindu Dharma melaporkan Desak Made dan pemilik akun YouTube IstiqomahTV April 2021. Keempat ormas itu, yakni KMHDI; Forum Alumni KMHDI; Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi, Jawa Barat; dan Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara (ABHN).
 
Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/158/IV/2021 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0260/IV/2021/Bareskrim. Dosen kewirausahaan itu disebut telah mencederai semangat moderasi dan toleransi beragama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan