Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Tujuan Pengiriman Paket Senjata ke Teroris di Jakarta Didalami

Siti Yona Hukmana • 02 Juli 2021 14:10
Jakarta: Polisi tengah mendalami tujuan pengiriman paket senjata kepada teroris di Jakarta Timur, DS. Paket dikirim teroris berinisial AS dari Bangka Belitung beberapa waktu lalu.
 
"Iya tengah didalami, barang bukti ini digunakan untuk apa, ya kan pasti ada tujuannya dong," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada Medcom.id, Jumat, 2 Juli 2021.
 
DS ditangkap di Jakarta Timur sekitar pukul 10.00 WIB pada Rabu, 30 Juni 2021. Saat penangkapan ditemukan paket berisi tiga pucuk senapan panjang, amunisi senapan panjang 120 butir, tiga jenis senjata api jenis revolver dengan 100 butir amunisi, dan dua pisau belati.

Kemudian, pukul 12.00 WIB di hari yang sama Satuan Tugas (Satgas) Wilayah Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror DKI Jakarta menangkap teroris SY di Jakarta Barat. SY merupakan penggalang dana.
 
Dia mengirim uang kepada AS tiga kali. Yakni, Rp3 juta dalam dua kali pengiriman dan satu kali senilai Rp7 juta. Uang dikirim untuk senjata api revolver dan senapan panjang.
 
(Baca: 69 Tersangka Teroris Kelompok Villa Mutiara Dibawa ke Jakarta)
 
Lalu, teroris AS ditangkap di Bangka Belitung sore harinya. Ketiganya merupakan teroris jaringan jemaah ansharut daulah (JAD).
 
AS dibawa ke Polda Bangka Belitung. Sedangkan, DS dan SY dibawa ke Polda Metro Jaya.
 
DS dan SY belum ditahan. Ramadhan menyebut masa penahanan kedua teroris itu maksimal dalam 14 hari.
 
"Karena ini kasus tindak pidana terorisme beda perlakuannya dengan tindak pidana biasa. Kalau kasus biasa dalam 1x24 jam dia harus memiliki status, apakah dia tahanan atau bukan," ungkap Ramadhan.
 
Ramadhan memastikan Densus 88 Antiteror Polri tidak asal tangkap. Setiap penangkapan telah dibekali bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan