Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk agar menuntut terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya terkait penyalahgunaan alat kesehatan covid-19 dengan tuntutan maksimal. Ia juga mengimbau tuntutan maksimal diberikan kepada pelaku kerumunan.
"Agar dapat memberi efek jera bagi pelaku dan warning sehingga tidak ada pelaku-pelaku lain bermunculan," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin, 5 Juli 2021.
Imbauan tersebut disampaikan terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilaksanakan pada 3 hingga 20 Juli. Selain di bidang penuntutan, Burhanuddin juga meminta jajarannya melaksanakan koordinasi dalam rangka optimalisasi penegakan hukum terhadap pelanggaran PPKM Darurat.
"Sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan harus mampu memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengabaikan protokol kesahatan," kata Jaksa Agung.
Baca: Masih Banyak Warga Berkendara Tanpa Kepentingan Selama PPKM Darurat
Agar tugas dan kerja Kejaksaan berjalan lancar selama PPKM Darurat, Burhanuddin meminta jajarannya berkoordinasi dengan Polri, Pengadilan, Lembaga Permasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, penasihat hukum, serta pihak lainnya.
Burhanuddin juga mengingatkan para pelanggar kebijakan PPKM Darurat dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 14 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 212 dan 216 KUHP disamping pasal tindak pidana ringan (tipiring).
Selain itu Jaksa Agung juga meminta jajarannya untuk mengawasi program PPKM Darurat se-Jawa Bali. Pengawasan difokuskan pada penggunaan APBN dan APBD dalam mendukung kebijakan pemerintah menangani pandemi covid-19.
“Jangan ragu melakukan upaya represif melalui penindakan bagi siapa saja atau pihak kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah bila ada yang bertujuan untuk mengambil kesempatan dan keuntungan tidak sah bagi pribadinya sendiri di tengah kondisi pendemi,” kata Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga meminta optimalisasi penegakan hukum terhadap pelanggaran PPKM Darurat dengan pihak terkait. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan harus mampu memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.
Burhanuddin juga meminta jajarannya untuk berkoordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, stakeholder terkait, dan Satgas Covid-19. Koordinasi dalam rangka pelaksanaan operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM darurat di daerah hukum masing-masing.
"Memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya," ujar Jaksa Agung.
Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk agar menuntut terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya terkait penyalahgunaan alat kesehatan covid-19 dengan tuntutan maksimal. Ia juga mengimbau tuntutan maksimal diberikan kepada pelaku kerumunan.
"Agar dapat memberi efek jera bagi pelaku dan warning sehingga tidak ada pelaku-pelaku lain bermunculan," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin, 5 Juli 2021.
Imbauan tersebut disampaikan terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilaksanakan pada 3 hingga 20 Juli. Selain di bidang penuntutan, Burhanuddin juga meminta jajarannya melaksanakan koordinasi dalam rangka optimalisasi penegakan hukum terhadap pelanggaran PPKM Darurat.
"Sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan harus mampu memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengabaikan protokol kesahatan," kata Jaksa Agung.
Baca:
Masih Banyak Warga Berkendara Tanpa Kepentingan Selama PPKM Darurat
Agar tugas dan kerja Kejaksaan berjalan lancar selama PPKM Darurat, Burhanuddin meminta jajarannya berkoordinasi dengan Polri, Pengadilan, Lembaga Permasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, penasihat hukum, serta pihak lainnya.
Burhanuddin juga mengingatkan para pelanggar kebijakan PPKM Darurat dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 14 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 212 dan 216 KUHP disamping pasal tindak pidana ringan (tipiring).
Selain itu Jaksa Agung juga meminta jajarannya untuk mengawasi program PPKM Darurat se-Jawa Bali. Pengawasan difokuskan pada penggunaan APBN dan APBD dalam mendukung kebijakan pemerintah menangani pandemi covid-19.
“Jangan ragu melakukan upaya represif melalui penindakan bagi siapa saja atau pihak kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah bila ada yang bertujuan untuk mengambil kesempatan dan keuntungan tidak sah bagi pribadinya sendiri di tengah kondisi pendemi,” kata Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga meminta optimalisasi penegakan hukum terhadap pelanggaran PPKM Darurat dengan pihak terkait. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan harus mampu memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.
Burhanuddin juga meminta jajarannya untuk berkoordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, stakeholder terkait, dan Satgas Covid-19. Koordinasi dalam rangka pelaksanaan operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM darurat di daerah hukum masing-masing.
"Memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya," ujar Jaksa Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)