Jakarta: Polisi menyekat sejumlah ruas jalan di Jakarta selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sejak 3-20 Juli 2021. Polisi mendapati masih banyak warga berkendara tanpa kepentingan.
"Banyak warga yang tidak patuh dan tidak taat aturan PPKM, masih banyak warga tanpa kepentingan yang jelas berusaha melakukan mobilitas bergerak masuk Jakarta," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 5 Juli 2021.
Sambodo mengatakan ketidakpatuhan itu membuat titik-titik penyekatan di kota macet panjang. Padahal, DKI Jakarta diharap sunyi selama PPKM darurat.
Warga mengungkap berbagai alasan demi lolos titik penyekatan. Padahal, mereka bukan termasuk pekerja sektor kritikal dan esensial.
Pekerja nonkritikal dan nonesensial wajib work from home (WFH) 100 persen. "Bermacam-macam alasan, ada yang kerja, ada yang nengok keluarga dan sebagainya," kata Sambodo.
Sambodo mengatakan polisi akan memperketat penyekatan. Sistem buka tutup akan dipersingkat, sehingga warga sadar terhadap aturan untuk menekan angka covid-19 di Ibu Kota itu.
"Kalau kemarin kita buka tutup, hari ini kita coba lebih ketatkan lagi. Jadi buka tutupnya semakin sedikit. Kita tetap penyekatan yang lebih keras untuk menunjukkan bahwa PPKM darurat ini adalah sesuatu yang berbeda dengan hari-hari sebelumnya," ucap Sambodo.
Baca: STRP Berlaku, Pekerja Wajib Penuhi Syarat Ini Agar Bisa Beraktivitas
Ada 63 titik yang diawasi ketat aparat gabungan TNI-Polri, Dishub, dan Satpol PP. Terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol, 21 titik pembatasan mobilitas, dan 14 titik pengendalian yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Berikut empat titik pembatasan mobilitas di dalam kota;
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran Hotel Indonesia
4. Traffic Light Harmoni
Berikut lima titik pembatasan mobilitas di dalam tol;
Arah timur ke barat
1. Gerbang Tol (GT) Tegal Parang
2. GT Polda
Arah barat ke timur
3. GT Semanggi
4. GT Senayan
5. GT Pancoran
Berikut 19 titik pembatasan mobilitas di batas kota;
1. Ringroad Tegal Alur, Jakarta Utara
2. Pos Joglo Raya, Jakarta Barat
3. Pos LTS Kalideres, Jakarta Barat
4. Perempatan Pasar Rumput, Jakarta Selatan
5. Ciledug Raya (Universitas Budiluhur), Jakarta Selatan
6. Lampiri Kalimalang, Jakarta Timur
7. Panasonic Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung, Depok
10. Batu Ceper, Tangerang Kota
11. Jati Uwung, Tangerang Kota
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangerang Selatan
17. Legok, Tangerang Selatan
18. Lenteng Agung, Jakarta Selatan
19. Kolong Cakung, Jakarta Timur
Berikut 21 titik pembatasan mobilitas warga yang dilakukan mulai pukul 20.00-04.00 WIB;
Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron
Jakarta Timur
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Selatan
6. Kemang
7. Bulungan
Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McDonald's)
Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan
Berikut 14 titik pengendalian mobilitas warga;
Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman
Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II
Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar, Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta.
Jakarta:
Polisi menyekat sejumlah ruas jalan di Jakarta selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sejak 3-20 Juli 2021. Polisi mendapati masih banyak warga berkendara tanpa kepentingan.
"Banyak warga yang tidak patuh dan tidak taat aturan PPKM, masih banyak warga tanpa kepentingan yang jelas berusaha melakukan mobilitas bergerak masuk Jakarta," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 5 Juli 2021.
Sambodo mengatakan ketidakpatuhan itu membuat titik-titik penyekatan di kota macet panjang. Padahal, DKI Jakarta diharap sunyi selama
PPKM darurat.
Warga mengungkap berbagai alasan demi lolos titik penyekatan. Padahal, mereka bukan termasuk pekerja sektor kritikal dan esensial.
Pekerja nonkritikal dan nonesensial wajib work from home (WFH) 100 persen. "Bermacam-macam alasan, ada yang kerja, ada yang nengok keluarga dan sebagainya," kata Sambodo.
Sambodo mengatakan polisi akan memperketat penyekatan. Sistem buka tutup akan dipersingkat, sehingga warga sadar terhadap aturan untuk menekan angka
covid-19 di Ibu Kota itu.
"Kalau kemarin kita buka tutup, hari ini kita coba lebih ketatkan lagi. Jadi buka tutupnya semakin sedikit. Kita tetap penyekatan yang lebih keras untuk menunjukkan bahwa PPKM darurat ini adalah sesuatu yang berbeda dengan hari-hari sebelumnya," ucap Sambodo.
Baca:
STRP Berlaku, Pekerja Wajib Penuhi Syarat Ini Agar Bisa Beraktivitas
Ada 63 titik yang diawasi ketat aparat gabungan TNI-Polri, Dishub, dan Satpol PP. Terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol, 21 titik pembatasan mobilitas, dan 14 titik pengendalian yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Berikut empat titik pembatasan mobilitas di dalam kota;
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran Hotel Indonesia
4. Traffic Light Harmoni
Berikut lima titik pembatasan mobilitas di dalam tol;
Arah timur ke barat
1. Gerbang Tol (GT) Tegal Parang
2. GT Polda
Arah barat ke timur
3. GT Semanggi
4. GT Senayan
5. GT Pancoran
Berikut 19 titik pembatasan mobilitas di batas kota;
1. Ringroad Tegal Alur, Jakarta Utara
2. Pos Joglo Raya, Jakarta Barat
3. Pos LTS Kalideres, Jakarta Barat
4. Perempatan Pasar Rumput, Jakarta Selatan
5. Ciledug Raya (Universitas Budiluhur), Jakarta Selatan
6. Lampiri Kalimalang, Jakarta Timur
7. Panasonic Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung, Depok
10. Batu Ceper, Tangerang Kota
11. Jati Uwung, Tangerang Kota
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangerang Selatan
17. Legok, Tangerang Selatan
18. Lenteng Agung, Jakarta Selatan
19. Kolong Cakung, Jakarta Timur
Berikut 21 titik pembatasan mobilitas warga yang dilakukan mulai pukul 20.00-04.00 WIB;
Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron
Jakarta Timur
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Selatan
6. Kemang
7. Bulungan
Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McDonald's)
Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan
Berikut 14 titik pengendalian mobilitas warga;
Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman
Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II
Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar, Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)