Kejaksaan Agung. Foto: MI.jpg
Kejaksaan Agung. Foto: MI.jpg

Pihak Swasta Jadi Tersangka Kasus Korupsi Perum Perindo

Siti Yona Hukmana • 28 Oktober 2021 07:13
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019. Tersangka merupakan pihak swasta, IG.
 
"Yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Oktober 2021.
 
Leonard menuturkan mulanya penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil IG untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu, 27 Oktober 2021. Namun, IG tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan hingga pukul 12.00 WIB.

Penyidik menduga IG berupaya melarikan diri. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus mengeluarkan surat perintah membawa saksi. Dalam pemantauan tim penyidik, IG termonitor berpindah-pindah di wilayah DKI Jakarta dari siang sampai pukul 19.30 WIB.
 
"Penyidik memancing IG dengan menghubungi melalui handphone (HP), namun tidak diangkat," ujar Leonard.
 
Baca: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Perum Perindo
 
Lalu, IG menghubungi penyidik. Penyidik meminta IG hadir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. IG tiba sekitar pukul 20.30 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan saksi. Setelah diperiksa, status IG ditingkatkan menjadi tersangka.
 
IG berperan sebagai pengadaan kerja sama perdagangan ikan mengggunakan transaksi-transaksi fiktif pada Perum Perindo. Yakni tanpa adanya perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan, dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier atau pemasok kepada mitra bisnis Perum Perindo.
 
"Dengan nilai kurang lebih Rp17,6 miliar," ungkap Leonard.
 
IG langsung ditahan selama 20 hari untuk mempercepat proses penyidikan. IG ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dari 27 Oktober sampai 15 November 2021.
 
IG dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Total ada enam tersangka dalam kasus ini. Tersangka lainnya, yakni mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan Perum Perindo Wenny Prihatini; Direktur PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam; Direktur PT Kemilau Bintang Timur berinisial Nabil M Basyuni; Mantan Direktur Utama Perum Perindo, Syahril Japarin; dan Direktur Utama PT Global Prima Santosa, Riyanto Utomo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan