Jakarta: Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari disebut menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Suap agar Robin membantu menyetop pengusutan kasus dugaan pencucian uang.
Robin disebut mengenal Rita dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya tengah mencari bukti keterlibatan Azis.
"KPK itu bekerja tidak bisa lepas dari ketentuan hukum," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 25 September 2021.
Firli memastikan Azis bakal dijerat hukum bila ada bukti. Lembaga Antikorupsi menegaskan tidak pandang bulu menjerat pihak-pihak yang terlibat korupsi.
"KPK harus bekerja dasarnya di situ (minimal alat bukti)," ujar Firli.
Dalam surat dakwaan Robin, jaksa membeberkan peran mantan penyidik KPK itu di kasus Rita. Rita yang juga politikus Golkar bisa mengenal Robin karena bantuan Azis Syamsuddin.
"Bahwa pada bulan Oktober 2020, terdakwa (Robin) dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Azis Syamsuddin," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 13 September 2021.
Seminggu setelah perkenalan itu, Robin datang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Tangerang untuk menemui Rita. Robin ditemani pengacara Maskur Husain.
"Dan menyampaikan dirinya merupakan penyidik KPK dengan memperlihatkan kartu identitas," ujar Lie.
Robin dan Maskur saat itu meyakinkan Rita bisa menutup perkara di KPK. Saat itu, Rita tengah berperkara dalam kasus pencucian uang.
Baca: KPK Resmi Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka Kasus Suap
Jakarta: Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari disebut menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Stepanus Robin Pattuju. Suap agar Robin membantu menyetop pengusutan
kasus dugaan pencucian uang.
Robin disebut mengenal Rita dari Wakil Ketua DPR
Azis Syamsuddin. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya tengah mencari bukti keterlibatan Azis.
"KPK itu bekerja tidak bisa lepas dari ketentuan hukum," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 25 September 2021.
Firli memastikan Azis bakal dijerat hukum bila ada bukti. Lembaga Antikorupsi menegaskan tidak pandang bulu menjerat pihak-pihak yang terlibat korupsi.
"KPK harus bekerja dasarnya di situ (minimal alat bukti)," ujar Firli.
Dalam surat dakwaan Robin, jaksa membeberkan peran mantan penyidik KPK itu di kasus Rita. Rita yang juga politikus Golkar bisa mengenal Robin karena bantuan Azis Syamsuddin.
"Bahwa pada bulan Oktober 2020, terdakwa (Robin) dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Azis Syamsuddin," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 13 September 2021.
Seminggu setelah perkenalan itu, Robin datang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Tangerang untuk menemui Rita. Robin ditemani pengacara Maskur Husain.
"Dan menyampaikan dirinya merupakan penyidik KPK dengan memperlihatkan kartu identitas," ujar Lie.
Robin dan Maskur saat itu meyakinkan Rita bisa menutup perkara di KPK. Saat itu, Rita tengah berperkara dalam kasus pencucian uang.
Baca:
KPK Resmi Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka Kasus Suap
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)