Jakarta: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo belum menentukan langkah hukum atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Edhy masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Masih belum ada kabar," kata pengacara Edhy, Soesilo Aribowo, kepada Medcom.id, Rabu, 21 Juli 2021.
Soesilo mengatakan Edhy tidak mau buru-buru menentukan banding. Edhy memiliki waktu sehari lagi sebelum vonisnya berkekuatan hukum tetap.
"Hari Kamis baru tujuh harinya (waktu pengajuan banding setelah putusan)," ujar Soesilo.
Baca: KPK Diminta Bongkar Dugaan Pencucian Uang Kasus Edhy Prabowo
Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara. Edhy terbukti menerima suap terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juli 2021.
Edhy juga dikenakan denda Rp400 juta. Bila tak sanggup membayar denda, hukuman itu diganti dengan enam bulan penjara. Hukuman ini serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jakarta: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo belum menentukan langkah hukum atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor), Jakarta. Edhy masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Masih belum ada kabar," kata pengacara Edhy, Soesilo Aribowo, kepada
Medcom.id, Rabu, 21 Juli 2021.
Soesilo mengatakan Edhy tidak mau buru-buru menentukan banding. Edhy memiliki waktu sehari lagi sebelum vonisnya berkekuatan hukum tetap.
"Hari Kamis baru tujuh harinya (waktu pengajuan banding setelah putusan)," ujar Soesilo.
Baca: KPK Diminta Bongkar Dugaan Pencucian Uang Kasus Edhy Prabowo
Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara. Edhy terbukti menerima
suap terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juli 2021.
Edhy juga dikenakan denda Rp400 juta. Bila tak sanggup membayar denda, hukuman itu diganti dengan enam bulan penjara. Hukuman ini serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)