Ilustrasi DKI Jakarta. Foto: Medcom.id
Ilustrasi DKI Jakarta. Foto: Medcom.id

Dosen Perekayasa Perkelahian Timbulkan Stigma Jakarta Rawan

Siti Yona Hukmana • 21 Februari 2020 17:55
Jakarta: Rekayasa perkelahian oleh dosen FG disesalkan. Ulah itu bisa menimbulkan stigma negatif buat Jakarta. 
 
"Secara tidak langsung di Thamrin, pusat Ibu Kota ada kerusuhan atau tawuran. Jadi orang enggak nyaman padahal nyatanya kondusif enggak ada perkelahian," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 21 Februari 2020.
 
Heru mengatakan FG membuat resah dan onar di masyarakat. Dia memastikan pidana penjara menanti FG. 

"Itu ancamannya 10 tahun penjara," tutur Heru.
 
(Baca: Dosen Perekayasa Perkelahian Ditangkap)
 
Sebelumnya, media sosial dihebohkan video seorang pria dikeroyok empat orang di zebra cross Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat. Video perkelahian itu menarik perhatian ratusan ribu pengikut akun Instagram @peduli.jakarta. 
 
Polisi lantas menyelidiki kejadian viral itu. Polisi menemukan video sengaja dibuat. 
 
Enam orang ditangkap, Mereka yakni, FG; mahasiswa FG, YA; dan empat orang suruhan FG, D, BI, AS dan AW.
 
Mereka dijerat Undang-Undang ITE, Pasal 28 ayat 1 jo 45 A Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 14 sub 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan