Jakarta: Polisi menangkap perekayasa perkelahian di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat. Peristiwa terjadi Selasa, 11 Februari 2020.
"Akibat viral itu kita selidiki, kita tangkap pelaku semuanya," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 21 Februari 2020.
Enam tersangka ditangkap. Mereka yakni, FG; mahasiswa FG, YA; dan empat orang suruhan FG, D, BI, AS dan AW.
"Mereka (orang suruhan) sopir bajaj yang sering mangkal di situ. Dibayar Rp500 ribu oleh FG untuk melakukan penyerangan," beber Heru.
(Baca: Terlibat duel, Seorang Pelajar SMP Tewas)
Heru menyebut FG sengaja merekayasa perkelahian agar terkenal di media sosial. Dia ingin pengikut di Instagramnya bertambah.
"Biar ada keuntungan dan endorse," tutur Heru.
Keenam tersangka ditahan. Mereka dijerat Undang-Undang ITE, Pasal 28 ayat 1 jo 45 A Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 14 sub 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan