Jakarta: Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Hayin Suhikto (HS), dicopot dari jabatannya. Dia diduga memeras 64 Kepala SMP.
"Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural, sesuai dengan Surat Keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor KEP4-042/P/WJA/8/2020, tanggal 7 Agustus 2020," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2020.
Lima oknum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu lainnya juga dicopot dari jabatannya. Mereka yakni, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ostar Al Pansri, Kasi Intel Bambang Dwi Saputra, Kasi Datun berinisial BP, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan berinisial AS, dan Kasubsi Barang Rampasan pada Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan berinisial RFR.
Sebanyak tiga dari enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Hayin Suhikto, Ostar Al Pansri, dan RFR.
"Setelah memeriksa enam saksi dan dikaitkan dengan barang bukti. Kesimpulannya, telah terbukti minimal dua alat bukti sehingga ditetapkan tersangka," papar Hari.
(Baca: Tiga Jaksa Tersangka Kasus Pemerasan 64 Kepala Sekolah di Riau)
Oknum Kejari Indragiri Hulu diduga memeras 64 Kepala SMP. Pemerasan terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Hari mengungkapkan tiap sekolah rata-rata menerima dana BOS Rp65 juta pada pencairan pertama. Oknum Kejari Indragiri Hulu meminta uang senilai Rp10 juta-Rp15 juta pada 64 kepala sekolah.
"Sehingga total keseluruhan sementara ini sekitar hampir Rp650 juta," ungkap Hari.
Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama.
Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagiamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Jakarta: Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Hayin Suhikto (HS), dicopot dari jabatannya. Dia diduga
memeras 64 Kepala SMP.
"Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural, sesuai dengan Surat Keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor KEP4-042/P/WJA/8/2020, tanggal 7 Agustus 2020," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2020.
Lima oknum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu lainnya juga dicopot dari jabatannya. Mereka yakni, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ostar Al Pansri, Kasi Intel Bambang Dwi Saputra, Kasi Datun berinisial BP, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan berinisial AS, dan Kasubsi Barang Rampasan pada Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan berinisial RFR.
Sebanyak tiga dari enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Hayin Suhikto, Ostar Al Pansri, dan RFR.
"Setelah memeriksa enam saksi dan dikaitkan dengan barang bukti. Kesimpulannya, telah terbukti minimal dua alat bukti sehingga ditetapkan tersangka," papar Hari.
(Baca:
Tiga Jaksa Tersangka Kasus Pemerasan 64 Kepala Sekolah di Riau)
Oknum Kejari Indragiri Hulu diduga memeras 64
Kepala SMP. Pemerasan terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (
BOS).
Hari mengungkapkan tiap sekolah rata-rata menerima dana BOS Rp65 juta pada pencairan pertama. Oknum Kejari Indragiri Hulu meminta uang senilai Rp10 juta-Rp15 juta pada 64 kepala sekolah.
"Sehingga total keseluruhan sementara ini sekitar hampir Rp650 juta," ungkap Hari.
Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama.
Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagiamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)