Jakarta: Polri belum menerima laporan adanya aksi penjarahan bahan pokok di Tanah Air. Indonesia dipastikan masih aman dari aksi tersebut.
"Sampai saat ini alhamdulillah di seluruh Indonesia tidak ada laporan kasus dan kejadian terkait kasus penjarahan," kata Kapolri Jenderal Idham Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Maret 2020.
Idham mengatakan saat ini pihaknya masih fokus menuntaskan 15 kasus penimbunan bahan pangan. Termasuk, 18 kasus penimbunan alat kesehatan.
Kasus ini sudah tahap penyidikan. "Sebanyak 18 kasus dengan 37 tersangka. Keseluruhan tersangka tersebut dalam proses penyidikan,” kata Idham.
Selain melakukan penindakan, Korps Bhayangkara terus berpatroli di wilayah rawan covid-19. Kegiatan itu antara lain mengedukasi masyarakat dan publikasi melalui Humas Polri.
"Kita juga melakukan penindakan pembubaran massa sebanyak 9.733 kegiatan," ujar Idham.
Baca: 51 Orang Jadi Tersangka Hoaks Korona
Para pelanggar kebijakan pemerintah saat masa darurat pandemi covid-19, seperti tidak mau dibubarkan saat berkerumun, mengadakan acara keramainan, dapat dikenakan sanksi pidana. Mereka bisa dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Dan Pasal 212, 214 ayat 1 dan 2, Pasal 216 dan 218 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polri masih mengedepankan upaya preventif dan tindakan humanis sebelum berlanjut ke proses hukum. Masyarakat Indonesia dinilai masih patuh terhadap imbauan-imbauan pemerintah dan polri.
"Bila kita bandingkan dengan negara lain yang polisinya sudah menggunakan penegakan hukum lebih keras," tegas Idham.
Jakarta: Polri belum menerima laporan adanya aksi penjarahan bahan pokok di Tanah Air. Indonesia dipastikan masih aman dari aksi tersebut.
"Sampai saat ini alhamdulillah di seluruh Indonesia tidak ada laporan kasus dan kejadian terkait kasus penjarahan," kata Kapolri Jenderal Idham Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Maret 2020.
Idham mengatakan saat ini pihaknya masih fokus menuntaskan 15 kasus penimbunan bahan pangan. Termasuk, 18 kasus penimbunan alat kesehatan.
Kasus ini sudah tahap penyidikan. "Sebanyak 18 kasus dengan 37 tersangka. Keseluruhan tersangka tersebut dalam proses penyidikan,” kata Idham.
Selain melakukan penindakan, Korps Bhayangkara terus berpatroli di wilayah rawan covid-19. Kegiatan itu antara lain mengedukasi masyarakat dan publikasi melalui Humas Polri.
"Kita juga melakukan penindakan pembubaran massa sebanyak 9.733 kegiatan," ujar Idham.
Baca:
51 Orang Jadi Tersangka Hoaks Korona
Para pelanggar kebijakan pemerintah saat masa darurat pandemi covid-19, seperti tidak mau dibubarkan saat berkerumun, mengadakan acara keramainan, dapat dikenakan sanksi pidana. Mereka bisa dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Dan Pasal 212, 214 ayat 1 dan 2, Pasal 216 dan 218 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polri masih mengedepankan upaya preventif dan tindakan humanis sebelum berlanjut ke proses hukum. Masyarakat Indonesia dinilai masih patuh terhadap imbauan-imbauan pemerintah dan polri.
"Bila kita bandingkan dengan negara lain yang polisinya sudah menggunakan penegakan hukum lebih keras," tegas Idham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)