Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memutus kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri. Putusan dugaan gaya hidup mewah Firli diumumkan lusa.
"Sidang putusan dengan terperiksa FB (Firli Bahuri), Kamis, 24 September 2020.
Pukul 09.00 wib sampai selesai," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 22 September 2020.
Sidang pembacaan putusan dilakukan terbuka. Hal ini mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Selain Firli, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap juga bakal menghadapi sidang putusan. Sidang putusan Yudi bakal digelar pada Rabu, 23 September 2020.
Baca: Anggota Dewas Tes Swab, Sidang Putusan Etik Firli Ditunda
Sebelumnya, Firli naik helikopter jenis Helimousine President Air yang pernah digunakan motivator Tung Desem Waringin. Helikopter tersebut milik perusahaan swasta dengan kode sayap PK-JTO.
Jarak tempuh dari Palembang ke Baturaja hanya membutuhkan waktu empat jam menggunakan mobil. Penggunaan helikopter dinilai bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Jakarta: Dewan Pengawas (
Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) segera memutus kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri. Putusan dugaan gaya hidup mewah Firli diumumkan lusa.
"Sidang putusan dengan terperiksa FB (Firli Bahuri), Kamis, 24 September 2020.
Pukul 09.00 wib sampai selesai," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 22 September 2020.
Sidang pembacaan putusan dilakukan terbuka. Hal ini mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Selain Firli, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap juga bakal menghadapi sidang putusan. Sidang putusan Yudi bakal digelar pada Rabu, 23 September 2020.
Baca:
Anggota Dewas Tes Swab, Sidang Putusan Etik Firli Ditunda
Sebelumnya, Firli naik helikopter jenis Helimousine President Air yang pernah digunakan motivator Tung Desem Waringin. Helikopter tersebut milik perusahaan swasta dengan kode sayap PK-JTO.
Jarak tempuh dari Palembang ke Baturaja hanya membutuhkan waktu empat jam menggunakan mobil. Penggunaan helikopter dinilai bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)