Ilustrasi--Proyek Meikarta. MI/ROMMY PUJIANTO
Ilustrasi--Proyek Meikarta. MI/ROMMY PUJIANTO

Izin Meikarta Sempat Dibahas Kemendagri

Damar Iradat • 19 Desember 2018 14:49
Jakarta: Proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat, terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menangkap tangan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Proyek itu disebut sempat dibahas dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
 
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan terhadap Billy yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu, 19 Desember 2018. Dalam surat dakwaan, disebutkan jika pada 3 Oktober 2017, pihak Lippo, Bupati Neneng, dan sejumlah pejabat Kabupaten Bekasi sempat rapat bersama Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono.
 
"Pada 3 Oktober 2017 diadakan rapat di Ditjen Otda Kemendagri yang dihadiri Edi Dwi Soesianto perwakilan PT Lippo Cikarang, Dirjen Otda Sumarsono, dan Direktur Pemanfaatan Ruang BPN. Kemudian Pemprov Jawa Barat, DPMPTSP Jawa Barat, Neneng Hasanah Yasin, beserta staf membahas terkait perizinan Meikarta," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Baca: Sumber Suap Meikarta Teridentifikasi
 
Masih dalam surat dakwaan, pertemuan tersebut akhirnya memutuskan jika pembangunan Meikarta harus ada rekomendasi dari gubernur Jawa Barat. Kemudian, pada 10 November 2017, Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat menggelar rapat pleno membahas pemberian rekomendasi gubernur untuk rencana pembangunan Meikarta.
 
Rapat tersebut dihadiri Ketua BKPRD Deddy Mizwar yang juga wakil gubernur Jabar saat itu. Kemudian, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jabar Eddy Iskandar.
 
Selain itu turut hadir perwakilan dari Dinas PMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga Penataan Ruang, Dinas ESDM, Bappeda, dan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Jabar.
 
Untuk memproses penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) dari Pemprov Jabar, konsultan perizinan Meikarta Jasmen Sihotang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi memberikan amplop berisi uang SG$90 ribu kepada Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat Yani Firman. Penyerahan uang itu dilakukan di sebuah wisma di Jalan Jawa, Bandung.
 
Akhirnya, pada 23 November 2017, Gubernur Jabar saat itu, Ahmad Heryawan mengeluarkan keputusan nomor:  648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dalam surat tersebut Gubernur Jabar mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Jawa Barat.
 
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut, Dinas PMPTSP mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada bupati Bekasi.
 
Surat itu berisikan rekomendasi pembangunan Meikarta, yang menyatakan Pemprov Jabar memberikan rekomendasi rencana pembangunan Meikarta dapat dilaksanakan. Namun, pelaksanaan itu dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bekasi sesuai hasil rapat pleno BKPRD Jawa Barat pada 10 November 2017.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan