Jakarta: Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan obat HIV/AIDS di Kementerian Kesehatan. Diduga ada penggelembungan harga atau prosedur pengadaan tidak jelas.
"Ini mau kita perjelas karena obat itu memang sangat diperlukan," ujar Jaksa Agung M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018.
Dia mengatakan Indonesia saat ini belum bisa memproduksi obat untuk penderita HIV/AIDS. Sehingga, harus mendatangkan dari luar negeri, yakni India. "Sekarang ada indikasi harganya dinyatakan tidak wajar," tegas Prasetyo.
Obat tersebut pun, kata dia, tidak diperjualbelikan. Obat akan diberikan secara cuma-cuma kepada penderita HIV/AIDS.
Baca: Obat AIDS Kemungkinan Bisa Tak Lagi Gratis
Saat ini, kata mantan Jampidum itu, Kejagung tengah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meneliti adanya kerugian negara. Pun untuk mencari tahu ketidakwajaran pengadaan.
"Tadi, Pak Jampidsus dan Dirdik saya libatkan dalam pertemuan bertemu Kemenkes. Saya minta supaya kasusnya segera diungkapkan. Apa kejadian sebenarnya," kata dia.
Penyidik sudah memanggil sejumlah saksi, yakni Direktur Utama PT Kimia Farma Trading & Distribution, Yayan Heryana; Asisten Manager Prinsipal PT Kimia Farma Trading & Distribution, Rahmad Rialdi; dan Direktur Supply Chain PT Kimia Farma (persero), Djisman Siagian.
Penyidik juga memanggil Direktur Pengembang PT Kimia Farma (persero), Pujianto; Marketing Manager Obat Generik & Produk Khusus PT Kimia Farma (persero) Eva Fairus; serta Mantan Dirut PT Kimia Farma (persero) dan Direktur Utama PT Indofarma, Rusdi.
Jakarta: Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan obat HIV/AIDS di Kementerian Kesehatan. Diduga ada penggelembungan harga atau prosedur pengadaan tidak jelas.
"Ini mau kita perjelas karena obat itu memang sangat diperlukan," ujar Jaksa Agung M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018.
Dia mengatakan Indonesia saat ini belum bisa memproduksi obat untuk penderita HIV/AIDS. Sehingga, harus mendatangkan dari luar negeri, yakni India. "Sekarang ada indikasi harganya dinyatakan tidak wajar," tegas Prasetyo.
Obat tersebut pun, kata dia, tidak diperjualbelikan. Obat akan diberikan secara cuma-cuma kepada penderita HIV/AIDS.
Baca: Obat AIDS Kemungkinan Bisa Tak Lagi Gratis
Saat ini, kata mantan Jampidum itu, Kejagung tengah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meneliti adanya kerugian negara. Pun untuk mencari tahu ketidakwajaran pengadaan.
"Tadi, Pak Jampidsus dan Dirdik saya libatkan dalam pertemuan bertemu Kemenkes. Saya minta supaya kasusnya segera diungkapkan. Apa kejadian sebenarnya," kata dia.
Penyidik sudah memanggil sejumlah saksi, yakni Direktur Utama PT Kimia Farma Trading & Distribution, Yayan Heryana; Asisten Manager Prinsipal PT Kimia Farma Trading & Distribution, Rahmad Rialdi; dan Direktur Supply Chain PT Kimia Farma (persero), Djisman Siagian.
Penyidik juga memanggil Direktur Pengembang PT Kimia Farma (persero), Pujianto; Marketing Manager Obat Generik & Produk Khusus PT Kimia Farma (persero) Eva Fairus; serta Mantan Dirut PT Kimia Farma (persero) dan Direktur Utama PT Indofarma, Rusdi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)