Pengadilan. Ilustrasi: Medcom.id/Mohammad Rizal.
Pengadilan. Ilustrasi: Medcom.id/Mohammad Rizal.

Saksi Bantah Alquran Jadi Kode Suap

Fachri Audhia Hafiez • 06 Februari 2019 18:35
Jakarta: Karyawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Windy Kurniawan membantah kata "Alquran" menjadi kode dalam kasus dugaan suap DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Yang ada dalam kasus ini adalah kata "aturan".
 
Hal ini diungkit saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memutar percakapan telepon Windy dengan Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana. Percakapan itu membahas mengenai pemberian Rp240 juta untuk anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah.
 
Willy dalam percakapan itu mengatakan uang senilai Rp240 juta telah siap. Dalam percakapan itu, terdapat ucapan yang sebelumnya diduga "Alquran". JPU KPK kemudian mengonfirmasi kata tersebut.

"Pada detik 18, 'Nanti pada (datangnya) Alquran baru dikasih nanti siangnya.' Betul yang disebut itu Alquran atau apa?" tanya jaksa Titto Jaelani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Februari 2019.
 
Windy pun memastikan hal itu. "Pak Edy (Direktur PT BAP Edy Saputra Suradja) info ke saya sebelumnya, mengenai Pak Willy yang akan mengaturkan, jadi saya dengarnya 'aturan'," jawab Windy.
 
Dia menerjemahkan kata "aturan" itu berarti Willy yang akan mengatur pemberian uang tersebut. Uang itu nantinya akan diteruskan ke pegawai PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tirra Anastasia Kemur yang kemudian akan diserahkan ke anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Edy Rosada dan Arisavanah.
 
"Aturan yang akan mengatur kan Pak Willy. Yang saya tahu, Pak Willy atur dengan Tirra. Jadi, kalau memang sudah diatur saya akan berikan uangnya ke Tirra," ujar Windy.
 
Windy mengaku bila terselip kata "Alquran" kemungkinan itu adalah program corporate social responsibility (CSR) PT BAP.  "(CSR itu) Agustus 2018 kita sudah melaksanakan sudah kita distribusi ke masjid di sekitar kebun dan pabrik," ujar Windy.
 
Baca: PT Binasawit Belum Memiliki Rekomendasi Izin Perkebunan
 
Sekelumit izin usaha perkebunan menjerat PT BAP. Perusahaan yang berdiri sejak 2006 itu belum memiliki hak guna usaha (HGU), izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPH, dan perkebunan plasma.
 
Petinggi PT BAP menghadapi kursi pesakitan lantaran diduga menyuap anggota DPRD Kalteng. Suap dilakukan agar anggota dewan tak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng. 
 
Edy Saputra meminta agar Komisi B DPRD Kalteng tak memeriksa izin HGU, IPPH, dan plasma. Selain Willy dan Edy, satu orang juga telah berstatus terdakwa dalam perkara ini, yakni Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara Teguh Dudy Syamsuri Zaldy. 
 
Atas perbuatannya, Willy, Dudy dan Edy didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 21 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan