Pengadilan. Ilustrasi: Medcom.id/Mohammad Rizal.
Pengadilan. Ilustrasi: Medcom.id/Mohammad Rizal.

PT Binasawit Belum Memiliki Rekomendasi Izin Perkebunan

Fachri Audhia Hafiez • 31 Januari 2019 07:39
Jakarta: PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) disebut belum mendapatkan rekomendasi izin perkebunan sawit dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Jika sudah ada rekomendasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng akan mengetahuinya.
 
Kepala DPMPTSP Kalteng Aster Bonawati mengungkapkannya saat bersaksi di pengadilan. Dia bersaksi untuk tiga terdakwa, Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara, Willy Agung Adipradhana; Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy; serta Direktur PT BAP Edy Saputra Suradja.
 
"Tidak mengeluarkan rekomendasi terhadap PT BAP," kata Aster di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2019.

Menurut dia, prosedur serta izin terkait perkebunan akan disampaikan kepada gubernur melalui Dinas PTSP. Namun, Dinas PTSP lebih dulu meminta pertimbangan teknis dari Dinas Perkebunan, sebelum rekomendasi izin komponen usaha perkebunan ke gubernur dikeluarkan.
 
Dia mengungkapkan PT BAP pernah mengajukan syarat permohonan izin. Namun, permohonan dikembalikan lagi lantaran belum memenuhi syarat. "Sempat diajukan namun dibalikin lagi, tidak lengkap," ujar Aster.
 
Dudy disebut sempat datang mewakili Sinar Mas Group untuk mengurus permohonan perizinan. Hingga kini, permohonan itu masih berproses di DPMPTSP.
 
Baca: Legislator Kalteng Diperiksa Terkait Suap PT Binasawit
 
Sekelumit izin usaha perkebunan menjerat PT BAP. Perusahaan yang berdiri sejak 2006 itu, belum memiliki hak guna usaha (HGU), tidak punya izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPH) dan belum ada perkebunan plasma.
 
Kini petinggi PT BAP menghadapi kursi pesakitan, lantaran diduga menyuap anggota DPRD Kalteng. Itu dilakukan agar anggota dewan tak melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng. Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Edy Saputra Suradja meminta agar Komisi B DPRD Kalteng tak memeriksa izin HGU, IPPH dan plasma.
 
Atas perbuatannya, Willy, Dudy dan Edy didakwa melanggar Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 21 tentang Perubahan atas Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan