Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kanan) bersama juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri). Foto: Antara/Reno Esnir.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kanan) bersama juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri). Foto: Antara/Reno Esnir.

PT ME Jadi Korporasi Kelima yang Dijerat KPK

Kautsar Widya Prabowo • 02 Maret 2019 09:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan PT Marial Esa (ME) bukanlah satu-satunya korporasi yang terseret dalam kasus suap. Sudah ada empat perusahaan yang dijerat Komisi Antirasuah.
 
"PT ME merupakan korporasi kelima yang diproses oleh KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019.
 
Ia menambahkan, sebelumya telah diproses tiga koorporasi dalam kasus korupsi dan satu korporasi dalam kasus pencucian uang. "PT DGI yang berganti nama menjadi PT NKE , PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya, dan PT TRADHA dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," beber Alex.

Baca juga: KPK Tetapkan PT ME Tersangka Kasus Suap Bakamla
 
Jika ditelaah lebih lanjut, korporasi pertama yang ditindak oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). 
 
Hal ini merugikan korporasi, karena mereka tak akan bisa mengikuti lelang proyek pemerintah selama waktu tertentu. "Ini tentu akan lebih merugikan bagi korporasi, sehingga akan lebih baik jika korporasi sejak awal menghindari praktek-praktek korupsi," lanjutnya. 
 
Dengan adanya kondisi tersebut, diharapkan jadi pembelajaran untuk koorporasi-koorporasi lainya agar dapat menjalankan bisnis secara sehat. Terutama dengan berpedoman pada prinsip-prinsip good corporate governance (GCG).
 
"Seperti, membuat kebijakan internal perusahaan untuk tidak memberikan suap ataupun gratifikasi terhadap penyelenggara negara terkait pelaksana tugasnya," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan