Jakarta: Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, menilai tuntutan hukuman mati untuk Herry Wirawan sah secara hukum. Vonis hukuman mati dan kebiri telah diatur dalam KUHP dan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Di situ ditentukan ada hukuman maksimal yaitu hukuman mati dan hukuman tambahan yaitu kebiri," kata Asep dalam tayangan Metro Pagi Primetime di Metro TV, Selasa, 15 Februari 2022.
Asep menyebut tuntutan hingga vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa harus berdasarkan hukum yang tertulis. Sepanjang ada beleid mengatur, dia menilai tak ada yang salah jika terdakwa dijatuhi hukuman maksimal atau hukuman tambahan tersebut.
Hari ini, nasib hukuman Herry bakal ditetapkan hakim. Asep menilai hakim berhak menentukan apakah Herry layak dihukum seperti yang dituntut jaksa.
"Kita akan dengar ratio decidendi-nya, pertimbangan hukum hakim, apakah sesuai atau di bawah itu. Karena itu hukuman yang paling maksimal," tutur Asep.
Asep menilai hakim bisa memberikan hukuman yang sesuai dengan tuntutan jaksa atau lebih ringan. Soal terdakwa atau penasihat hukumnya keberatan, itu jadi persoalan lain.
"Itu hak mereka berkeberatan. Cuma sekarang, persoalan hukum ada di ranah pengadilan dan hakim yang akan memutuskan. Kita tunggu nanti siang keputusannya apa," kata Asep. (Fauzi Pratama Ramadhan)
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan