Bandung: Pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia mengakui semua perbuatannya yang telah memerkosa dan sempat meminta maaf kepada keluarga korban.
Di dalam dakwaan, Herry telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya sendiri. Bahkan beberapa santriwati hamil dan telah melahirkan. Bahkan, ada juga santriwati yang diperkosa berkali-kali hingga hamil dan melahirkan lebih dari sekali.
"Jadi jaksa menanyakan seluruh apa yang ada di dakwaan. Tentu dihubungkan dengan fakta-fakta atau pasal yang akan dibuktikan. Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, usai sidang di PN Bandung, Selasa 4 Januari 2022.
Baca: Herry Wirawan Cuci Otak Istri dan Santriwatinya
Dia mengatakan, jaksa juga turut mempertanyakan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Menurut Dodi, Herry juga tak membantah apa yang ditanyakan oleh para jaksa.
"Pada dasarnya itu yang disampaikan oleh JPU ya dipersidangan, menyampaikan bahwa tentu yang kita dakwakan kita tanyakan semua, fakta-fakta persidangan melalui saksi-saksi kita tanyakan semua dan dia membenarkan semuanya dan itu yang disampaikan," katanya.
Selain itu, lanjut Dody, Herry mengaku khilaf telah berbuat aksi bejat terhadap para santriwatinya. Menurutnya saat persidangan, Herry sempat memberi keterangan yang berbelit-belit.
"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit, tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan oleh HW," ucapnya.
Bandung: Pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia mengakui semua perbuatannya yang telah memerkosa dan sempat meminta maaf kepada keluarga korban.
Di dalam dakwaan, Herry telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya sendiri. Bahkan beberapa santriwati hamil dan telah melahirkan. Bahkan, ada juga santriwati yang diperkosa berkali-kali hingga hamil dan melahirkan lebih dari sekali.
"Jadi jaksa menanyakan seluruh apa yang ada di dakwaan. Tentu dihubungkan dengan fakta-fakta atau pasal yang akan dibuktikan. Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, usai sidang di PN Bandung, Selasa 4 Januari 2022.
Baca: Herry Wirawan Cuci Otak Istri dan Santriwatinya
Dia mengatakan, jaksa juga turut mempertanyakan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Menurut Dodi, Herry juga tak membantah apa yang ditanyakan oleh para jaksa.
"Pada dasarnya itu yang disampaikan oleh JPU ya dipersidangan, menyampaikan bahwa tentu yang kita dakwakan kita tanyakan semua, fakta-fakta persidangan melalui saksi-saksi kita tanyakan semua dan dia membenarkan semuanya dan itu yang disampaikan," katanya.
Selain itu, lanjut Dody, Herry mengaku khilaf telah berbuat aksi bejat terhadap para santriwatinya. Menurutnya saat persidangan, Herry sempat memberi keterangan yang berbelit-belit.
"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit, tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan oleh HW," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)