Jakarta: Penetapan Bahar Smith sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian dan hoax diyakini sesuai prosedur. Polri disebut profesional menjalankan tugas.
"Kami meyakini bahwa, keputusan Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar Smith sebagai tersangka, itu pastinya sesuai prosedur hukum dan profesional. Tidak mungkin Polisi secara tiba-tiba mengeluarkan keputusan tanpa punya alat bukti yang kuat," kata Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bogor, Muhammad Nurul Hadi, melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Januari 2022.
Baca: Kronologi Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong
Dia menyebut penetapan tersangka yang disebut sesuai hasil penyidikan dan pemeriksaan polisi. Polda Jabar juga mengantongi dua alat bukti terkait perkara itu.
Menurut Hadi, Polda Jawa Barat dinilai profesional menyidik perkara ini. "Oleh karena itu, kita jelas mendukung Polda Jawa Barat," kata dia.
Di sisi lain, dia mengimbau masyarakat Jawa Barat tidak terprovokasi dan menahan diri. Sehingga, tidak turun ke jalan dan memercayakan pengusutan perkara ini pada Polri.
"Secara prinsip, Polisi dalam melakukan penyidikan sudah sesuai dengan prosedur hukum," kata dia.
Bahar Smith dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Jakarta: Penetapan
Bahar Smith sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian dan hoax diyakini sesuai prosedur. Polri disebut profesional menjalankan tugas.
"Kami meyakini bahwa, keputusan
Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar Smith sebagai tersangka, itu pastinya sesuai prosedur hukum dan profesional. Tidak mungkin Polisi secara tiba-tiba mengeluarkan keputusan tanpa punya alat bukti yang kuat," kata Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bogor, Muhammad Nurul Hadi, melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Januari 2022.
Baca:
Kronologi Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong
Dia menyebut penetapan tersangka yang disebut sesuai hasil
penyidikan dan pemeriksaan polisi. Polda Jabar juga mengantongi dua alat bukti terkait perkara itu.
Menurut Hadi, Polda Jawa Barat dinilai profesional menyidik perkara ini. "Oleh karena itu, kita jelas mendukung Polda Jawa Barat," kata dia.
Di sisi lain, dia mengimbau masyarakat Jawa Barat tidak terprovokasi dan menahan diri. Sehingga, tidak turun ke jalan dan memercayakan pengusutan perkara ini pada Polri.
"Secara prinsip, Polisi dalam melakukan penyidikan sudah sesuai dengan prosedur hukum," kata dia.
Bahar Smith dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)